Apakah Sudah Adil? Laka Lantas Libatkan Anggota DPRD Jateng Selesai Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua awak media bersama Arifin korban laka lantas di Semarang, Selasa 31/10/2023

tribunchannel.com – Semarang – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Riyono, yang terjadi di jalan Prof. Dr. Hamka, Kota Semarang pada hari Senin (23/1/2023) sekitar pukul 12:00 WIB.

 

Meskipun kejadian tersebut telah menjadi berita pada tanggal 23 Januari 2023 dengan judul “Anggota DPRD Jateng Tabrak 4 Orang Di Semarang”, Penyelidikan belum selesai, begini kondisi Korban” yang diberitakan oleh tribunjateng.com, peristiwa ini masih menyisakan ketidakpuasan yang dirasakan oleh para korban.

 

Pada tanggal 25 Oktober 2023, awak media mencoba untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perkembangan penyelidikan kecelakaan tersebut dari penyidik Aiptu Denny diruang kerjanya di Satlantas Polrestabes Semarang.

 

Aiptu Denny mengungkapkan,  bahwa masalah kecelakaan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jateng, Riyono, dari Fraksi PKS, telah diselesaikan dengan menerapkan restorative justice.

 

Awak media juga mengunjungi salah satu korban yang mengalami luka berat, seorang pria bernama Aripin (40 tahun) yang akhirnya harus menjalani amputasi pada kaki sebelah kiri.

Baca Juga :  Bupati Dico Sebut Ada 13 Titik Pengerjaan Infrastruktur Jalan Tengah Berlangsung di Kendal

 

Aripin menceritakan, bahwa biaya perawatan di rumah sakit sebesar Rp 30 juta, dengan Jasa Raharja menanggung Rp 20 juta dan Rp 10 juta ditanggung oleh BPJS. Selain itu, dia menerima santunan sebesar Rp 25 juta dari Jasa Raharja dan tambahan santunan Rp 100 juta dari Riyono.

 

Aripin merinci bahwa pada saat kejadian, dia sedang makan cilok di trotoar ketika sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota dewan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Ia mengaku ngantuk dan lelah karena baru pulang dari perjalanan malam, serta harus mengantar istrinya pergi bekerja pagi itu. 

 

Akibat kecelakaan tersebut, kakinya harus diamputasi dan kondisinya sangat kritis. Dia kehilangan kesadaran dan saat bangun, dia sudah dalam kondisi seperti itu. Aripin merasa kecewa terhadap anggota dewan tersebut karena hanya memberikan santunan sebesar Rp 100 juta, meskipun kondisinya sangat berat dan dia tidak bisa bekerja lagi sejak kejadian tersebut. 

Baca Juga :  Usai di evaluasi , Kemendagri Menilai Tamuntuan Mampu Penuhi Semua Indikator Penilaian

 

Hingga saat ini, tidak ada komunikasi dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Riyono, dan Ia merasa pasrah dengan kondisinya. Padahal, Aripin sebelumnya telah meminta santunan sebesar Rp 400 juta kepada anggota dewan tersebut, namun dia hanya memberikan  Rp 100 juta.

 

Hal ini mencuatkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yang mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Dalam hukum tersebut, pengemudi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta. 

 

Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah fraksi PKS, Riyono, terkait masalah ini.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru