Apakah Sudah Adil? Laka Lantas Libatkan Anggota DPRD Jateng Selesai Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua awak media bersama Arifin korban laka lantas di Semarang, Selasa 31/10/2023

tribunchannel.com – Semarang – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Riyono, yang terjadi di jalan Prof. Dr. Hamka, Kota Semarang pada hari Senin (23/1/2023) sekitar pukul 12:00 WIB.

 

Meskipun kejadian tersebut telah menjadi berita pada tanggal 23 Januari 2023 dengan judul “Anggota DPRD Jateng Tabrak 4 Orang Di Semarang”, Penyelidikan belum selesai, begini kondisi Korban” yang diberitakan oleh tribunjateng.com, peristiwa ini masih menyisakan ketidakpuasan yang dirasakan oleh para korban.

 

Pada tanggal 25 Oktober 2023, awak media mencoba untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perkembangan penyelidikan kecelakaan tersebut dari penyidik Aiptu Denny diruang kerjanya di Satlantas Polrestabes Semarang.

 

Aiptu Denny mengungkapkan,  bahwa masalah kecelakaan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jateng, Riyono, dari Fraksi PKS, telah diselesaikan dengan menerapkan restorative justice.

 

Awak media juga mengunjungi salah satu korban yang mengalami luka berat, seorang pria bernama Aripin (40 tahun) yang akhirnya harus menjalani amputasi pada kaki sebelah kiri.

Baca Juga :  Zaenuri Ketum Relawan SSB(58) Siap Menangkan Sudaryono di Pilgub Jawa Tengah

 

Aripin menceritakan, bahwa biaya perawatan di rumah sakit sebesar Rp 30 juta, dengan Jasa Raharja menanggung Rp 20 juta dan Rp 10 juta ditanggung oleh BPJS. Selain itu, dia menerima santunan sebesar Rp 25 juta dari Jasa Raharja dan tambahan santunan Rp 100 juta dari Riyono.

 

Aripin merinci bahwa pada saat kejadian, dia sedang makan cilok di trotoar ketika sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota dewan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Ia mengaku ngantuk dan lelah karena baru pulang dari perjalanan malam, serta harus mengantar istrinya pergi bekerja pagi itu. 

 

Akibat kecelakaan tersebut, kakinya harus diamputasi dan kondisinya sangat kritis. Dia kehilangan kesadaran dan saat bangun, dia sudah dalam kondisi seperti itu. Aripin merasa kecewa terhadap anggota dewan tersebut karena hanya memberikan santunan sebesar Rp 100 juta, meskipun kondisinya sangat berat dan dia tidak bisa bekerja lagi sejak kejadian tersebut. 

Baca Juga :  Calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang Hari Setiawan, S.I.Kom Desak Bupati Kabupaten Bogor Dobrak Moratorium DOB Bogor Barat

 

Hingga saat ini, tidak ada komunikasi dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Riyono, dan Ia merasa pasrah dengan kondisinya. Padahal, Aripin sebelumnya telah meminta santunan sebesar Rp 400 juta kepada anggota dewan tersebut, namun dia hanya memberikan  Rp 100 juta.

 

Hal ini mencuatkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yang mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Dalam hukum tersebut, pengemudi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta. 

 

Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah fraksi PKS, Riyono, terkait masalah ini.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru