Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar audiensi bersama Serikat Pekerja Nasional
TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – Pada hari Senin, 17 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar audiensi bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten II, Bagian Hukum Setda, dan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkop Naker) terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Panamtex.
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD lantai 1 dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP. Turut hadir dalam audiensi ini Ketua Komisi D DPRD M. Haqqi Hasenda, anggota Komisi D DPRD, perwakilan bagian hukum Sekda, Dinkop Naker, kuasa hukum PT Panamtex, serta perwakilan SPN PT Panamtex.
Dalam pembukaan rapat, Wakil Ketua DPRD menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi perusahaan-perusahaan yang terdampak oleh situasi ekonomi saat ini, namun untuk PT Panamtex ini berbeda kasusnya. Ia menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk mendengarkan dan mencari solusi terbaik bagi pekerja serta perusahaan. Dalam kesempatan ini, ia juga memberikan waktu kepada perwakilan SPN untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua SPN PT Panamtex, Tabi’in, mengapresiasi DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah bersedia menerima aspirasi dari para pekerja. Dalam penyampaiannya ada beberapa tuntutan penting yang diharapkan dapat diperhatikan oleh pemerintah daerah, termasuk nasib 510 pekerja PT Panamtex yang terdampak. SPN meminta pemerintah untuk memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan pengusaha guna mempercepat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) agar perusahaan bisa segera beroperasi kembali.
Selain itu, SPN juga berharap dinas terkait dapat memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, terutama dalam hal pembayaran upah yang tertunda. SPN meminta pihak perusahaan segera membayarkan tunggakan upah pekerja agar mereka dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tabi’in juga menyampaikan bahwa putusan kasasi dari MA telah turun dan mengabulkan permohonan PT Panamtex serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit. Dengan putusan ini, SPN berharap PT Panamtex dapat segera beroperasi kembali agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
Ivan, kuasa hukum PT Panamtex, mengucap syukur atas putusan MA yang membatalkan status pailit perusahaan. Menurutnya, putusan ini menjadi angin segar bagi perusahaan untuk segera melakukan pemulihan. Berdasarkan amar putusan dari MA, pihaknya akan segera meminta kurator untuk menghentikan segala pemblokiran atas rekening perusahaan agar operasional bisa segera pulih.
Ivan juga menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan pimpinan perusahaan guna menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk memulihkan kondisi perusahaan. Ia menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak.
Asisten II Setda Siti Masruroh, menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum. Ia berharap ke depan, setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka sehingga tidak perlu sampai ke ranah hukum.
Menutup audiensi, Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP. menyampaikan bahwa DPRD menyambut baik putusan MA yang membatalkan status pailit PT Panamtex. Ia berharap pihak perusahaan dapat merealisasikan aspirasi pekerja secara bertahap sebelum Lebaran agar karyawan bisa memenuhi kebutuhan mereka. DPRD juga berkomitmen untuk mengawal kesepakatan yang telah dicapai dalam audiensi ini.
Red