Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar di Medan

TRIBUNCHANNEL.COMSumut – Setelah dua kali gagal, sidang menggugat Paradep dan Walikota Siantar (Terugat I), Kadis Perhubungan Kota Siantar (Terugat II) dan Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Siantar (Terugat III), memasuki babak baru.

 

Gugatan yang diajukan Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) di  Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, pihak tergugat  yang sebelumnya tidak hadir kecuali pihak Paradep, ternyata hadir, Kemarin pada hari Kamis (4/1/2024).

 

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar itu langsung dihadiri pihak penggugat melalui Penasehat Hukum Muliaman Purba dan pihak tergugat kecuali pihak Tarukim Kota Siantar.

Baca Juga :  Hadiri Ibadah Syukur HUT Jemaat Hermon, Tamuntuan Disambut Akrab Oleh Warga Gereja

 

Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui surat tanggal 19 April 2016.

 

Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan,  tergugat  malah semakin memperbesar volume dan aktivitas dilokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

 

Perbuatan tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat.

 

Sehingga, tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, Karenanya, penggugat menyatakan wajar dan pantas agar tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat perumahan atau hunian.

Baca Juga :  Bojonegoro Optimis Naik Tingkat, Dari Kabupaten Layak Anak Kategori Madya ke Nindya

 

Dijelaskan juga,  atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat,  Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta  Kadis  Tata Ruang dan Pemukiman  (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar sebagai tergugat III.

 

Pasalnya, para tergugat lainnya itu dinilai  membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat  bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar turut Tergugat I, II dan II  melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru