Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 03:46 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar di Medan

TRIBUNCHANNEL.COM – Sumut – Setelah dua kali gagal, sidang menggugat Paradep dan Walikota Siantar (Terugat I), Kadis Perhubungan Kota Siantar (Terugat II) dan Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Siantar (Terugat III), memasuki babak baru.

 

Gugatan yang diajukan Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) di  Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, pihak tergugat  yang sebelumnya tidak hadir kecuali pihak Paradep, ternyata hadir, Kemarin pada hari Kamis (4/1/2024).

 

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar itu langsung dihadiri pihak penggugat melalui Penasehat Hukum Muliaman Purba dan pihak tergugat kecuali pihak Tarukim Kota Siantar.

Baca Juga :  Sinergitas Kejaksaan Agung Dan KPK Dalam Pemberatasaan Korupsi

 

Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui surat tanggal 19 April 2016.

 

Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan,  tergugat  malah semakin memperbesar volume dan aktivitas dilokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

 

Perbuatan tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat.

 

Sehingga, tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, Karenanya, penggugat menyatakan wajar dan pantas agar tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat perumahan atau hunian.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Gandeng Polres Pekalongan Kota, MAN I Komitmen Bangun Madrasah Unggul dan Bermutu

 

Dijelaskan juga,  atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat,  Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta  Kadis  Tata Ruang dan Pemukiman  (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar sebagai tergugat III.

 

Pasalnya, para tergugat lainnya itu dinilai  membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat  bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar turut Tergugat I, II dan II  melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru