Bank Penyalur KUR Wajib Kembalikan Sertifikat Nasabah, Pemerintah Tegaskan Larangan Agunan Tambahan di Bawah Rp100 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:49 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tegaskan Larangan Agunan Tambahan di Bawah Rp100 Juta

TRIBUNCHANEL.COM-Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bank dan lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) wajib mengembalikan sertifikat atau agunan tambahan yang selama ini ditahan dari nasabah KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta. Penegasan ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam ketentuan Pasal 14 ayat (3), secara tegas diatur bahwa KUR dengan plafon sampai dengan Rp100.000.000 hanya menggunakan agunan pokok, yaitu usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri. Dengan demikian, penyalur KUR dilarang meminta maupun menahan agunan tambahan, termasuk sertifikat tanah, bangunan, atau aset pribadi milik debitur.

Praktik penahanan sertifikat oleh oknum penyalur KUR dinilai bertentangan dengan semangat kebijakan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha super mikro dan mikro. Kebijakan KUR sejak awal dirancang sebagai instrumen pemberdayaan, bukan pembebanan, bagi pelaku UMKM.

Baca Juga :  Festival AI Nusantara 2026 Microsoft Elevate Hadirkan Alfath Flemmo, Komposer Musik Digital Indonesia dan Music-Tech Architect

Menteri Koordinator Perekonomian: Penyalur Wajib Patuh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan pembebasan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta merupakan kebijakan nasional yang mengikat seluruh penyalur, baik bank umum, BPD, maupun koperasi. Penyalur KUR diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut dan tidak diperkenankan menafsirkan aturan secara sepihak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sertifikat atau jaminan tambahan yang terlanjur diminta dan ditahan harus segera dikembalikan kepada nasabah, karena tidak memiliki dasar hukum untuk KUR super mikro dan mikro. Kepatuhan penyalur menjadi indikator utama dalam evaluasi kinerja penyaluran KUR secara nasional.

Sanksi Tegas Menanti Penyalur yang Melanggar

Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur mekanisme sanksi yang jelas. Penyalur KUR yang tetap meminta agunan tambahan untuk plafon pinjaman sampai Rp100 juta akan dikenakan disinsentif berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga atau subsidi margin KUR yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Dari Rekaman Keluh Kesah di HP hingga Mini Album Debut, Perjalanan Musik Reevva Berlanjut

Pengawasan dilakukan secara berkala setiap enam bulan oleh Forum Koordinasi Penyaluran KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, serta lembaga pengawasan dan audit pemerintah. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Minta UMKM Berani Melapor

Pemerintah juga mengimbau para pelaku UMKM penerima KUR agar tidak ragu melapor apabila masih terdapat penyalur yang meminta agunan tambahan atau menahan sertifikat untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan KUR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha kecil di lapangan.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap penyaluran KUR berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha super mikro dan mikro, sekaligus menjaga disiplin lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan berbasis kebijakan negara.

Darwis/Red

Berita Terkait

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”
Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”
Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026
Alisha Syauqina Gunawan Hadiri Indonesian Television Awards, Dikaitkan dengan Management Arya Saloka dan Prilly Latuconsina
Didin Marlin Masuk Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Karya Sappo’na Sumange’ Mabali
Laras Gartiana Tuangkan Kisah Penuh Makna Lewat “Cuma Aku yang Rasa”
Alisha Syauqina Lolos Seleksi OSIS, Asah Jiwa Kepemimpinan di Usia 15 Tahun
BGN Perketat Seleksi Juru Masak MBG: Wajib Sertifikat Kompetensi dan Paham SOP

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:31 WIB

Alisha Syauqina Gunawan Hadiri Indonesian Television Awards, Dikaitkan dengan Management Arya Saloka dan Prilly Latuconsina

Kamis, 24 September 2026 - 14:52 WIB

Didin Marlin Masuk Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Karya Sappo’na Sumange’ Mabali

Minggu, 13 September 2026 - 15:02 WIB

Laras Gartiana Tuangkan Kisah Penuh Makna Lewat “Cuma Aku yang Rasa”

Minggu, 13 September 2026 - 06:18 WIB

Alisha Syauqina Lolos Seleksi OSIS, Asah Jiwa Kepemimpinan di Usia 15 Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 17:01 WIB

BGN Perketat Seleksi Juru Masak MBG: Wajib Sertifikat Kompetensi dan Paham SOP

Berita Terbaru