Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Matangkan Dua Raperda, Dorong Kerukunan Umat dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:42 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurn, DPRD Kabupaten Pekalongan terus mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan terus mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Kedua Raperda tersebut mengatur tentang Moderasi Beragama serta Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

 

Pembahasan diawali melalui rapat kerja bersama perangkat daerah dan tim akademisi dari UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (6/7/2026).

 

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Nashih Syarifuddin, S.K.M., M.A.P. dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Ruben R Prabu Faza, anggota Bapemperda, Kementerian Agama, Kesbangpol, Bagian Kesra, Bagian Hukum, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, serta sejumlah pihak terkait.

 

Dalam pembukaan rapat, Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

“Bapemperda menginisiasi rancangan ini agar Kabupaten Pekalongan memiliki payung hukum yang jelas dalam memperkuat moderasi beragama, tentunya tetap berada dalam koridor regulasi pemerintah pusat,” ungkapnya

 

Pembahasan pertama difokuskan pada Raperda tentang Moderasi Beragama. Tim akademisi UIN Gus Dur menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 yang mendorong penguatan moderasi beragama hingga ke tingkat daerah.

 

Kabupaten Pekalongan sendiri dinilai memiliki modal sosial yang kuat. Salah satunya adalah Desa Linggoasri yang dikenal sebagai desa percontohan moderasi beragama dan berhasil meraih penghargaan tingkat nasional. Kehidupan masyarakat yang saling menghormati meski berbeda keyakinan menjadi contoh nyata bagaimana toleransi dapat tumbuh di tengah kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Akhirnya Kasus Penganiayaan David Chandra Dibuka Kembali Penyelidikannya, Terima Kasih Kapoldasu

 

Namun demikian, tim penyusun juga mengingatkan bahwa berbagai gesekan sosial masih berpotensi muncul jika tidak diantisipasi sejak dini, baik yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan maupun persoalan pelayanan kepada kelompok masyarakat tertentu.

 

“Rentetan gesekan kecil yang tidak segera diantisipasi dapat menjadi bom waktu yang berpotensi memicu konflik yang lebih besar. Karena itu, keberadaan Perda Moderasi Beragama menjadi sangat penting sebagai instrumen pencegahan sekaligus penguatan harmoni sosial,” terang tim penyusun.

 

Ketua Bapemperda juga meminta agar naskah akademik disempurnakan, terutama pada bagian landasan hukum agar disesuaikan dengan dokumen RPJMD terbaru sehingga memiliki dasar yang lebih kuat.

 

Selanjutnya, rapat membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Tim akademik menyebut rancangan ini cukup istimewa karena menggabungkan dua aspek sekaligus, yakni pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja, dalam satu regulasi.

 

Berbagai persoalan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian, mulai dari ketidaksesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, belum optimalnya layanan bagi penyandang disabilitas, hingga praktik perpanjangan kontrak kerja yang tidak sesuai ketentuan.

 

Masukan turut disampaikan oleh Plt. Kepala Bakesbangpol Argo Yudha Ismoyo. Menurutnya, substansi moderasi beragama tidak hanya berbicara mengenai hubungan antarumat beragama, tetapi juga perlu mengakomodasi hubungan di dalam internal umat beragama yang juga memiliki potensi gesekan.

Baca Juga :  Selama Bulan Ramadhan, Menu MBG Berkonsep Makanan Ringan Kering

 

“Moderasi beragama tidak hanya soal menjaga hubungan antaragama, tetapi juga bagaimana kita mampu mengelola perbedaan di internal umat beragama. Perbedaan cara beribadah jangan sampai berkembang menjadi konflik sosial. Justru Perda ini harus menjadi ruang untuk membangun saling menghormati dan memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat,” ujar Argo.

 

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama, Moh Masdar Hilmi, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan moderasi beragama.

 

“Penguatan moderasi beragama tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat harus bergerak bersama agar tujuan Perda benar-benar dapat dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

 

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Ruben R. Prabu Faza menyoroti pentingnya melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pelaksanaan Perda nantinya agar sosialisasi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah.

 

Di sisi lain, ia juga meminta agar Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal memiliki ketentuan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

 

Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Pekalongan berharap kedua Raperda dapat segera disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya, sehingga nantinya mampu menjadi landasan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, baik dalam menjaga kerukunan maupun meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. (ADV)

Red/SAS

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru