5 Tersangka dan barang bukti 11 Motor hasil curian saat konferensi Pers
TRIBUNCHANNEL.COM – Tomohon – Jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon sukses membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di sejumlah wilayah Sulawesi Utara. Dalam operasi penangkapan yang digelar usai laporan warga, polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama beserta tiga penadah, serta menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/294/VII/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tertanggal 29 Agustus 2025, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Resmob.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, hingga analisis rekaman CCTV, akhirnya kedua pelaku utama berhasil kami ringkus,” ungkap Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Musalino Patah.
Kedua tersangka utama masing-masing RT (31), warga Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Manado, dan EMK (34), warga Teling Atas, Wanea, Manado, diketahui telah beraksi di 23 lokasi berbeda. Rinciannya, 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tomohon, 6 TKP di Minahasa, dan 6 TKP lainnya di Bitung.
“Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan ketat. Rata-rata menggunakan kunci T dan beroperasi pada malam hingga dini hari,” jelas Kasat Reskrim AKP Royke.
Motor hasil curian kemudian dijual ke luar daerah dengan harga miring. Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap tiga penadah yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini, yaitu:
RRM (37), warga Paniki Satu, Mapanget
CR (23), warga Kolongan, Talawaan, Minahasa Utara
ZMKD (20), warga Apeng Sembeka, Tahuna, Kepulauan Sangihe
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor yang sebagian besar berjenis Honda Beat, serta beberapa unit Honda Sonic dan Yamaha Mio M3. Motor-motor tersebut diduga berasal dari sejumlah lokasi berbeda yang telah mereka akui.
“Kami terus melakukan pengembangan, karena besar kemungkinan masih ada motor curian lainnya yang belum ditemukan,” tambah Kapolres.
AKBP Nur Kholis mengapresiasi kerja keras tim dan meminta masyarakat untuk tetap waspada serta proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Keberhasilan ini bukti bahwa sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci memberantas kejahatan jalanan seperti curanmor,” tegasnya.
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga penadahan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Barang Milik Orang Lain.
(Maria)



















