Buntut Bebasnya Terdakwa Dari Tuntutan JPU Atas Penggelapan dan Penipuan Juragan Batik, Puluhan Massa Geruduk PN Kota Pekalongan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 03:15 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabil Mubarok didampingi Ketua LBH Adhyaksa bersama LSM Robin hood

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN KOTA – Puluhan massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Kedatangan massa yang terdiri dari buruh batik dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori dan sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik.

 

Ia tidak menduga bila ternyata majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa itu masuk perkara perdata tanpa mempertimbangkan modus maupun peristiwa yang menyertai kasus tersebut.

 

“Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun enam bulan. Namun oleh hakim diputus bebas,” ujar Nabil Mubarak (40) pengusaha kain yang menjadi korban penipuan terdakwa, Jum’at (23/2/2024).

Menurutnya Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sudah jelas itu pidana, namun rupanya majelis hakim lebih berkeyakinan perbuatan terdakwa masuk perkara perdata.

 

“Padahal saksi dan bukti yang kita hadirkan sudah lengkap dan komplit. Namun rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, justru terdakwa lebih banyak sumpah palsu dan bohongnya,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Mengemuka, Wakil Wali Kota Manado Dipanggil Polda Sulut Terkait Kasus PD Pasar

 

Ia pun mengungkap modus terdakwa dalam menjalankan aksi penipuannya seperti mengambil barang berupa kain mori atau rayon dan juga sarung kepada sejumlah pengusaha dengan nilai total hampir tujuh miliar.

 

“Umar Jamal Maretan (terdakwa) ini mengambil kain mori seharga Rp 10 ribu lalu dijual murah Rp 7 ribu kepada pembeli yang sudah lebih dulu disiapkan. Kami antarkan barangnya ke pembeli, namun uangnya dia yang terima. Modusnya mencari uang cash,” jelasnya.

 

Nabil mengaku dari sembilan nota pengambilan barang hanya empat nota yang dibayar, lainnya tidak bisa tertagih. Demikian juga dengan korban lainnya mengalami hal yang sama.

 

“Pada saat mediasi di kepolisian, terdakwa ini mengakui perbuatannya dan bersedia membayar namun diingkari hingga perkara tersebut masuk persidangan,” bebernya.

Baca Juga :  Debu Pekat dari Perusahaan Pengolahan Batu Resahkan Warga Bukit Kemuning dan Sidodadi

 

Dengan dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan, lanjutnya, akan menjadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu dirinya merasa tidak puas dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Sementara itu Wakil Ketua PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi membenarkan bahwa hakim telah memutuskan perkara tersebut merupakan perbuatan perdata, namun belum berkekuatan hukum tetap.

 

“Jadi perkaranya sedang dalam proses kasasi, JPU sudah menyatakan kasasi tinggal nanti setelah semuanya lengkap akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

 

Pihaknya juga mempersilahkan kepada yang merasa keberatan atas putusan tersebut untuk mengikuti prosesnya di kasasi dan menunggu putusan kasasi seperti apa.

 

Sedangkan Ketua LSM Robin Hood 23 Muhammad Arif yang mendampingi para korban penggelapan dan penipuan menambahkan akan terus melakukan pengawalan.

 

“Kami akan terus kawal kasusnya hingga keadilan berpihak kepada para korban,” tutupnya.

 

Irul/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru