Buto Ijo Berkeliaran Ngangsu Solar Subsidi di Wilayah Kota Semarang, APH Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Box Warna hijau yang diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Lamper Tengah Kota Semarang, Selasa 3/9/2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Ditemukan Mobil Truk Box Warna hijau gentayangan ngangsu solar subsidi di SPBU – SPBU  wilayah hukum Polrestabes Semarang, pada hari Selasa 3/9/2024.

 

Dari pantauan awak media mobil truk box warna hijau memakai nopol yang unik, nopol depan G 1798 AB warna Putih, dan nopol belakang B 9399 BL terlihat sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Lamper Tengah, Kota Semarang, di SPBU Bubakan Johar, dan SPBU lainnya. Adapun modus para pengangsu berganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya.

Saat diwancarai awak media sopir yang mengaku bernama Ari mengatakan, “Mobil ngangsu ini punya Antok ACS mas, Saya baru ngangsu sedikit kok mas, ” jawabnya.

Baca Juga :  Kreativitas Mahasiswa KKN UNS: Workshop Daur Ulang Galon Bekas Menjadi Pot Unik untuk Budidaya Tanaman Lidah Buaya"

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, “Solar subsidi yang diperuntukan untuk angkutan umum malah digunakan untuk para pengangsu solar yang diduga untuk kepentingan pribadi dan golongannya saja, “ucap warga.

 

Perlu diketahui bahwa Kementerian ESDM Ditjen Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi membebani keuangan Negara, semua masyarakat diminta ikut mengawasi pemanfaatannya,  untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Dari Kementerian ESDM juga mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (60 milyar).

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengangkatan Advokat PPKHI Jateng

 

Oleh karena itu kami selaku masyarakat dan sebagai Jurnalis ingin ikut mengawasi dan membantu pemerintah terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Lewat pemberitaan ini, kami memberikan informasi agar para pihak terkait lebih perhatian.

 

“Kami mohon penegak hukum segera bertindak tegas agar masyarakat dapat menikmati subsidi yang diberikan pemerintah.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru