Cegah Stunting, Catin Wajib Ikuti Bimwin dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Pra Nikah

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan penurunan angka stunting di Kota Pekalongan, calon pengantin (catin) wajib melakukan bimbingan perkawinan (bimwin) dan periksa kesehatan tiga bulan pra nikah

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting di Kota Pekalongan, calon pengantin (catin) wajib melakukan bimbingan perkawinan (bimwin) dan periksa kesehatan tiga bulan pra nikah. Hal ini dilakukan agar catin mempunyai bekal pada saat membina mahligai rumah tangga termasuk mempersiapkan kesehatan yang prima bagi calon ibu sebelum memasuki kehamilan.

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Utara, H Masrur mengungkapkan bahwa, Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya Kecamatan Pekalongan Utara mendukung instruksi untuk pencegahan stunting. Hal ini sejalan dengan progam pemerintah bahwa pencegahan stunting perlu ditekan sedini mungkin.

 

Untuk itu, KUA berupaya memberikan kesadaran kepada calon pengantin atas dampak negatif stunting, diantaranya dengan mewajibkan catin mengikuti bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pra nikah. Sehingga, diharapkan sebelum menikah calon pengantin dalam kondisi sehat reproduksi maupun fisik, seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan, yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas sesuai catin tinggal.

Baca Juga :  Apresiasi May Day di Sangihe, Tamuntuan Pastikan Buruh Dapat Perpanjangan BPJS Ketenagakerjaan

 

“Dengan mempersiapkan nikah di KUA lebih panjang yaitu 3 bulan sebelum pelaksanaan hari H, harapannya agar catin bisa lebih mempersiapkan diri lebih mantap. Pertama, catin itu harus memeriksakan kesehatannya ke puskesmas,”ucapnya saat ditemu di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

 

Menurutnya, bimbingan perkawinan pranikah salah satunya memberikan edukasi kepada catin tentang pentingnya kesehatan pra-nikah, termasuk pemeriksaan kesehatan dan gizi serta memberikan masukkan dari dampak pernikahan dini dan kehamilan di usia muda terhadap risiko stunting pada anak. Pemeriksaan kesehatan bermanfaat untuk Mengetahui status kesehatan calon pengantin (catin), memberikan waktu pengobatan apabila ditemukan masalah kesehatan, mencegah penularan penyakit kepada pasangan, mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang sehat, mempersiapkan kehamilan dan menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

 

“Jika catin itu diketahui ada derajat kesehatan yang kurang, maka bisa diperbaiki dan disiapkan lebih dahulu. Sebab, orang yang menikah itu harapannya memiliki keturunan. Dengan kondisi orangtua baik calon pengantin pria ataupun wanitanya sehat, maka harapannya keturunan yang dilahirkan nanti sehat pula,”terangnya.

Baca Juga :  Polres Batang Lakukan Pengawalan Jenazah dan Layanan Trauma Healing

 

Masrur menghimbau, bagi warga Kota Pekalongan yang ingin mendapatkan pencatatan nikah di KUA, pasangan catin harus mendapatkan surat keterangan dari kelurahan masing-masing dan mendaftar ke KUA maksimal 3 bulan sebelum dan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan nikah. Jika kurang dari 10 hari kerja, maka sesuai Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, catin harus meminta dispensasi nikah dari kecamatan setempat.

 

Lanjutnya, hingga awal Agustus 2024, tercatat sudah ada 286 pemohon dari paslon catin yang mendaftarkan nikah di KUA Kecamatan Pekalongan Utara. Jumlah tersebut memang menurun, sebab sesuai dengan budaya masyarakat Jawa, bahwa sebagian masyarakat enggak menghelat acara pernikahan pada Bulan Suro-Safar.

 

“Calon pengantin bisa mempersiapkan kesehatannya juga melakukan kesiapan menikah dengan mengikuti Bimbingan perkawinan (Bimwin). Kedua hal ini sifatnya wajib bagi mereka supaya ketika mereka menikah, sudah paham tugas dan kewajiban suami maupun istri, sehingga angka stunting maupun kasus perceraian di Kota Pekalongan bisa semakin menurun,”tandasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB