Cegah Stunting, Catin Wajib Ikuti Bimwin dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Pra Nikah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan penurunan angka stunting di Kota Pekalongan, calon pengantin (catin) wajib melakukan bimbingan perkawinan (bimwin) dan periksa kesehatan tiga bulan pra nikah

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting di Kota Pekalongan, calon pengantin (catin) wajib melakukan bimbingan perkawinan (bimwin) dan periksa kesehatan tiga bulan pra nikah. Hal ini dilakukan agar catin mempunyai bekal pada saat membina mahligai rumah tangga termasuk mempersiapkan kesehatan yang prima bagi calon ibu sebelum memasuki kehamilan.

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Utara, H Masrur mengungkapkan bahwa, Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya Kecamatan Pekalongan Utara mendukung instruksi untuk pencegahan stunting. Hal ini sejalan dengan progam pemerintah bahwa pencegahan stunting perlu ditekan sedini mungkin.

 

Untuk itu, KUA berupaya memberikan kesadaran kepada calon pengantin atas dampak negatif stunting, diantaranya dengan mewajibkan catin mengikuti bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pra nikah. Sehingga, diharapkan sebelum menikah calon pengantin dalam kondisi sehat reproduksi maupun fisik, seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan, yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas sesuai catin tinggal.

Baca Juga :  Satpam Unipdu Gelar Briefing Pagi, Tekankan Disiplin dan Kerapian Seragam

 

“Dengan mempersiapkan nikah di KUA lebih panjang yaitu 3 bulan sebelum pelaksanaan hari H, harapannya agar catin bisa lebih mempersiapkan diri lebih mantap. Pertama, catin itu harus memeriksakan kesehatannya ke puskesmas,”ucapnya saat ditemu di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

 

Menurutnya, bimbingan perkawinan pranikah salah satunya memberikan edukasi kepada catin tentang pentingnya kesehatan pra-nikah, termasuk pemeriksaan kesehatan dan gizi serta memberikan masukkan dari dampak pernikahan dini dan kehamilan di usia muda terhadap risiko stunting pada anak. Pemeriksaan kesehatan bermanfaat untuk Mengetahui status kesehatan calon pengantin (catin), memberikan waktu pengobatan apabila ditemukan masalah kesehatan, mencegah penularan penyakit kepada pasangan, mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang sehat, mempersiapkan kehamilan dan menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

 

“Jika catin itu diketahui ada derajat kesehatan yang kurang, maka bisa diperbaiki dan disiapkan lebih dahulu. Sebab, orang yang menikah itu harapannya memiliki keturunan. Dengan kondisi orangtua baik calon pengantin pria ataupun wanitanya sehat, maka harapannya keturunan yang dilahirkan nanti sehat pula,”terangnya.

Baca Juga :  DPUPR Kota Pekalongan Maksimalkan Pemanfaatan Dana TJSLBU Untuk Pengadaan Jamban Keluarga

 

Masrur menghimbau, bagi warga Kota Pekalongan yang ingin mendapatkan pencatatan nikah di KUA, pasangan catin harus mendapatkan surat keterangan dari kelurahan masing-masing dan mendaftar ke KUA maksimal 3 bulan sebelum dan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan nikah. Jika kurang dari 10 hari kerja, maka sesuai Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, catin harus meminta dispensasi nikah dari kecamatan setempat.

 

Lanjutnya, hingga awal Agustus 2024, tercatat sudah ada 286 pemohon dari paslon catin yang mendaftarkan nikah di KUA Kecamatan Pekalongan Utara. Jumlah tersebut memang menurun, sebab sesuai dengan budaya masyarakat Jawa, bahwa sebagian masyarakat enggak menghelat acara pernikahan pada Bulan Suro-Safar.

 

“Calon pengantin bisa mempersiapkan kesehatannya juga melakukan kesiapan menikah dengan mengikuti Bimbingan perkawinan (Bimwin). Kedua hal ini sifatnya wajib bagi mereka supaya ketika mereka menikah, sudah paham tugas dan kewajiban suami maupun istri, sehingga angka stunting maupun kasus perceraian di Kota Pekalongan bisa semakin menurun,”tandasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru