Cegah Stunting, Catin Wajib Ikuti Bimwin dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Pra Nikah

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan penurunan angka stunting di Kota Pekalongan, calon pengantin (catin) wajib melakukan bimbingan perkawinan (bimwin) dan periksa kesehatan tiga bulan pra nikah

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting di Kota Pekalongan, calon pengantin (catin) wajib melakukan bimbingan perkawinan (bimwin) dan periksa kesehatan tiga bulan pra nikah. Hal ini dilakukan agar catin mempunyai bekal pada saat membina mahligai rumah tangga termasuk mempersiapkan kesehatan yang prima bagi calon ibu sebelum memasuki kehamilan.

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Utara, H Masrur mengungkapkan bahwa, Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya Kecamatan Pekalongan Utara mendukung instruksi untuk pencegahan stunting. Hal ini sejalan dengan progam pemerintah bahwa pencegahan stunting perlu ditekan sedini mungkin.

 

Untuk itu, KUA berupaya memberikan kesadaran kepada calon pengantin atas dampak negatif stunting, diantaranya dengan mewajibkan catin mengikuti bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pra nikah. Sehingga, diharapkan sebelum menikah calon pengantin dalam kondisi sehat reproduksi maupun fisik, seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan, yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas sesuai catin tinggal.

Baca Juga :  Presiden RI Didampingi Menhan Resmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang

 

“Dengan mempersiapkan nikah di KUA lebih panjang yaitu 3 bulan sebelum pelaksanaan hari H, harapannya agar catin bisa lebih mempersiapkan diri lebih mantap. Pertama, catin itu harus memeriksakan kesehatannya ke puskesmas,”ucapnya saat ditemu di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

 

Menurutnya, bimbingan perkawinan pranikah salah satunya memberikan edukasi kepada catin tentang pentingnya kesehatan pra-nikah, termasuk pemeriksaan kesehatan dan gizi serta memberikan masukkan dari dampak pernikahan dini dan kehamilan di usia muda terhadap risiko stunting pada anak. Pemeriksaan kesehatan bermanfaat untuk Mengetahui status kesehatan calon pengantin (catin), memberikan waktu pengobatan apabila ditemukan masalah kesehatan, mencegah penularan penyakit kepada pasangan, mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang sehat, mempersiapkan kehamilan dan menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

 

“Jika catin itu diketahui ada derajat kesehatan yang kurang, maka bisa diperbaiki dan disiapkan lebih dahulu. Sebab, orang yang menikah itu harapannya memiliki keturunan. Dengan kondisi orangtua baik calon pengantin pria ataupun wanitanya sehat, maka harapannya keturunan yang dilahirkan nanti sehat pula,”terangnya.

Baca Juga :  Persiapan TMMD, Kodim Jogja Bersama Warga Melaksanakan Kerja Bakti

 

Masrur menghimbau, bagi warga Kota Pekalongan yang ingin mendapatkan pencatatan nikah di KUA, pasangan catin harus mendapatkan surat keterangan dari kelurahan masing-masing dan mendaftar ke KUA maksimal 3 bulan sebelum dan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan nikah. Jika kurang dari 10 hari kerja, maka sesuai Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, catin harus meminta dispensasi nikah dari kecamatan setempat.

 

Lanjutnya, hingga awal Agustus 2024, tercatat sudah ada 286 pemohon dari paslon catin yang mendaftarkan nikah di KUA Kecamatan Pekalongan Utara. Jumlah tersebut memang menurun, sebab sesuai dengan budaya masyarakat Jawa, bahwa sebagian masyarakat enggak menghelat acara pernikahan pada Bulan Suro-Safar.

 

“Calon pengantin bisa mempersiapkan kesehatannya juga melakukan kesiapan menikah dengan mengikuti Bimbingan perkawinan (Bimwin). Kedua hal ini sifatnya wajib bagi mereka supaya ketika mereka menikah, sudah paham tugas dan kewajiban suami maupun istri, sehingga angka stunting maupun kasus perceraian di Kota Pekalongan bisa semakin menurun,”tandasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut
Gelar Unjuk Rasa Jilid II, BEM UMN AW Medan Minta Segera Selesaikan Persoalan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo
Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI 2024 di Sumut
Sengit, Sumut Raih Emas Pertama Cabor Biliard Setelah Kalahkan Tim DKI Jakarta
Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap TT Khan, Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Kondang
Syamsul Anwar dan Iwan Karo-Karo Jadi Pembawa Api Obor pada Pembukaan PON XXI di Deli Serdang
Diduga Tipu Janda, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Dilaporkan
Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 23:42 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut

Rabu, 11 September 2024 - 23:50 WIB

Gelar Unjuk Rasa Jilid II, BEM UMN AW Medan Minta Segera Selesaikan Persoalan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo

Rabu, 11 September 2024 - 23:44 WIB

Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI 2024 di Sumut

Rabu, 11 September 2024 - 23:38 WIB

Sengit, Sumut Raih Emas Pertama Cabor Biliard Setelah Kalahkan Tim DKI Jakarta

Rabu, 11 September 2024 - 06:39 WIB

Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap TT Khan, Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Kondang

Rabu, 11 September 2024 - 06:20 WIB

Diduga Tipu Janda, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Dilaporkan

Rabu, 11 September 2024 - 06:09 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 10 September 2024 - 12:57 WIB

Korem Wijayakusuma Peduli Kesehatan Prajuritnya

Berita Terbaru