Coffee Break Sore Bersama Kades Pematang Panjang, Menyikapi Maraknya Peredaran Narkoba dan Balap Liar

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Desa Pematang Panjang Berkolaborasi Dengan Jurnalis serta Sat Narkoba Polres Batubara melaksanakan Coffee Break, Rabu (19/6/24)

TRIBUNCHANNEL.COM – Batubara – Pemerintah Desa Pematang Panjang Berkolaborasi Dengan Jurnalis serta Sat.Narkoba Polres Batubara melaksanakan Coffee Break Sore di Sada Jiwa Kopi, Jl. Lintas Sumatera, Dusun Akasia no.45, Kabupaten Batubara, pada Rabu sore.(19/6/24)

 

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pematang Panjang Kec.Lima Puluh Pesisir Bapak Hamdan SE, Tim Jurnalis diantaranya Achik Olan, Lili Suheli ST, Yudika Purba SH, Rahma Dani SE, dan Bung Joe Sidjabat beserta Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH, MH.

Baca Juga :  Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

 

Kegiatan ngopi bareng ringan tersebut membahas terkait maraknya peredaran narkoba dan maraknya balap liar di Kabupaten Batubara yang diperbuat oleh para Remaja dimana sebagian orang bertempat tinggal di Desa Pematang Panjang.

 

Dalam sambutannya Kades Pematang Panjang Hamdan SE, menyebutkan dengan adanya kegiatan ngopi bareng sore dan silahturahmi seperti ini, diharapkan bukan hanya sebatas silahturahmi biasa, ini harus dijadikan sebagai awalan untuk kelanjutan wujud kerja yang nyata, dimana selanjutnya agar tercipta pengajaran nyata bagi para remaja supaya disiplin melalui program bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah warga Kabupaten Batubara.

 

Target utama yang diharapkan dalam pembahasan hari ini terkait pemberian pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, pentingnya mematuhi aturan serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Baca Juga :  Pelapor Kecewa, Diduga Pejabat Polda Sumut Intervensi Gelar Perkara di Krimsus

 

“Contohnya tidak mengikuti imin-iming menggunakan barang terlarang (narkoba) atau melakukan balapan liar di jalanan yang dapat menganggu warga sekitar dan kelancaran jalan raya maupun gangguan lain yang sangat meresahkan”, ungkap Hamdan.

 

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan remaja masih marak dilakukan. Ini bisa berdampak buruk pada mereka sendiri dan orang lain di sekitarnya”, ucap Achik Olan di sela-sela bincang ringan sambil seruput sejiwa kopi bersama Kades dan rekan jurnalis yang turut hadir.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga
Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 00:16 WIB

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terbaru