CV. SBM dan BS Diduga Belum Kantongi Izin, APH dan Pemerintah Diminta Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 15:52 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang batu di Kecamatan Gading Rejo Lampung diduga belum ber izin.

TRIBUNCHANNEL.COM –Lampung – Belakangan beredar kabar yang cukup ramai di berita dan medsos salah satu media RM terkait izin Tambang batu di Kecamatan Gading Rejo.

 

Menurut penelusuran beberapa awak media di lokasi,terkait berita yang di publikasikan oleh salah satu media online dan akun tik tok RM,berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan beberapa warga sekitar (AR,ST,ED) warga kelurahan tambah rejo ada juga beberapa perusahaan lain yang juga beroperasi di kawasan tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Tambah rejo,kecamatan Gading Tejo,kabupaten Pringsewu, terdapat empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni:

CV.BKMB,CV,CAP,

CV.SBM,BS/Batu Sarno.

 

Setelah awak media dan beberapa aktivis penggiat lingkungan melakukan pengecekan melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) atau MinerbaOne milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),sistem resmi pemerintah yang memuat seluruh data izin usaha pertambangan di Indonesia hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki izin dan legalitas resmi hanya ada 2, CV. Central Adi Perkasa (CAP),Tercatat Badan usaha No: 11822 dan CV. Berkah Kita Maju Bersama(BKMB),Tercatat badan usaha No:11823.

Baca Juga :  Peduli Bencana, Kapolda Jateng Bersama Pandam IV Diponegoro Berikan Bantuan Korban Banjir di Kudus

 

Sementara dua perusahaan lainnya, Batu Sarno(BS)/Gunung Gading(GG) dan CV. Sinar Bumi Mandiri(SBM),yang di duga milik AR anggota Dewan Provinsi Lampung dan menurut informasi dari masyarakat,bahwa tambang milik anggota dewan tsb di bekingi “S” oknum TNI AL dari kesatuan marinir, sedangkan perusahaan Batu sarno(BS)/Gunung Gading(GG) meskipun sudah di pasang plang “Dilarang melakukan penambangan tanpa Izin”. dari dinas lingkungan hidup,dari penelusuran awak media dan pemerhati lingkungan,masih menjumpai melakukan kegiatan penambangan, terutama diwaktu sore hari dan hari sabtu minggu dan dari informasi yang media dan penggiat lingkungan dapatkan bahwa tambang batu sarno,di bekingi oleh Y oknum Anggota TNI AD.

 

Jelas sekali dan sama-sama kita cek di sistem MOMI, Kedua perusahaan tsb tidak tercatat di dalam sistem MinerbaOne tapi menggunakan aparat untuk membekingi ,BS sj sudah di pasang plang,tetapi masih saja beroprasi, sehingga aktivitas perusahaan tsb perlu di tindak lanjuti oleh pihak aparat penegak Hukum/APH dan ditutup.

 

Masyarakat perlu memahami, aktivitas pertambangan yang tanpa memiliki izin resmi merupakan pelanggaran Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  Pastikan Kenyamanan Umat Nasrani Rayakan Natal, Ratusan Personel TNI/Polri Disiagakan

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:

 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, serta harus terdaftar dalam sistem MinerbaOne sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap Hukum yang berlaku.

 

Dengan demikian,Beberapa awak media dan dari Penggiat lingkungan kabupaten pringsewu dan provinsi lampung akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi ke Bapak Presiden, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Kejagung.

 

Karena perusahaan tsb beroprasi tidak berizin dan dapat merusak lingkungan serta dapat merugikan negara karena tidak membayar Pajak, perusahaan tsb harus di TUTUP dan Pemerintah dalam hal ini Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum yang mencoba bermain-main Tambang ilegal.

Idham/Red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terbaru