Dalam Rangka Hakordia 2024, Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim Serentak Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:16 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi

TRIBUNCHANNEL.COM – Surabaya – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim serentak melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

Serangkaian tindakan tersebut meliputi kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan para tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jatim dan Kejari jajaran se Jatim.

 

Kejati Jatim menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

 

Tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Kelas 1 Surabaya.

 

Perusahaan TSG Infrastruktur telah dinyatakan tidak aktif berdasarkan dokumen Striking Off Final Gazette Notification yang diterbitkan ACRA, Singapura, pada 4 November 2024.

 

Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain BN, SI, dan TN.

 

Penyidikan juga mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp.21,1 miliar, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).

Baca Juga :  Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bimtek Program Prioritas Polri Kegiatan IX Sistem Pengamanan Objek Destinasi Wisata

 

Dalam perkara terpisah, Kejati juga menetapkan empat tersangka: MFH, S, INA, dan DJA atas kasus korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember tahun 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp125,9 miliar.

 

Penindakan Serentak Kejaksaan Negeri se Jatim

1. Kejari Nganjuk: Melakukan penahanan terhadap tersangka M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2020-2023.

 

2. Kejari Kota Blitar: Menetapkan dua tersangka, GTH dan MJ, dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 terkait pembangunan IPAL.

 

3. Kejari Kota Mojokerto: Melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto dengan kerugian negara Rp29,1 miliar.

 

4. Kejari Ponorogo: Melakukan penahanan terhadap tersangka DW, Kepala Desa Crabak, dan menyita empat bus terkait penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

 

5. Kejari Tanjung Perak: Menetapkan tersangka MT dan M dalam kasus korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya dengan kerugian Rp725 juta.

 

6. Kejari Lumajang: Menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.

Baca Juga :  Pajero One Bagikan 1000 Takzil di Surabaya

 

7. Kejari Kabupaten Malang: Melakukan penyitaan dokumen dalam kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.

 

8. Kejari Kabupaten Blitar: Melakukan penahanan terhadap dua tersangka, YW dan AS, dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

 

Upaya Penegakan Hukum Lainnya.

Kejari lainnya se Jatim yaitu Kejari Tuban, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sampang, turut melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan atas sejumlah kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

 

Kepala Kejati Jawa Timur

(Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.,  menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan sebagai Penegak Hukum dalam memberantas korupsi dan bertekad mempercepat proses penyidikan guna menyelesaikan seluruh perkara secara cepat, transparan dan akuntabel.

 

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegakan hukum ini menjadi momentum yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, “tegas Mia Amiati.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru