Didik Pramono Ancam Laporkan PDAM Kota Pekalongan ke YLKI

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didik Pranomo LSM Kota Pekalongan, Sabtu 4/11/2023

tribunchannel.comKota Pekalongan – Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan Akan dilaporkan LSM Bintang Adhyaksa 23 ke Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI). Laporan ke YLKI itu bertujuan agar PDAM bertanggung jawab karena selama ini diduga telah menipu dengan mengalirkan air tidak layak ke pelanggan.

 

“Akan kami laporkan secepatnya. Berkas sudah siap, kami sedang cari waktu yang tepat,” ungkap Ketua Bintang Adhyaksa Didik Pramono melalui pesan suara yang diterima media, Kamis (2/10/2023).

 

Ia menyebut pelaporan ke YLKI menjadi salah satu upaya masyarakat mencari keadilan sebab sejauh ini PDAM tetap bergeming tidak melakukan tindakan yang semestinya diambil, padahal 27 ribu pelanggan jelas dirugikan.

 

Sebagai pihak yang bertanggung jawab seharusnya PDAM secara terbuka meminta maaf kepada pelanggan maupun warga Kota Pekalongan atau siapapun yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Tanam Bibit Buah Dengan Planter Bag, Upaya Kelurahan Padukuhan Kraton Adaptasi Perubahan Iklim

 

“Mereka (PDAM) ini harus menjelaskan dengan jujur soal air yang tidak lolos uji lab bahkan tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi kepada publik secara terbuka,” geram Didik Pramono.

 

Kemudian sebagai bentuk tanggung jawab moral, Dirut PDAM bersama Bagian Teknik dan jajaran yang terlibat langsung seharusnya mundur karena telah gagal mengelola perusahan daerah dengan baik dan tidak berhasil memberikan pelayanan yang baik kepada para pelanggan.

 

“Tidak cukup itu saja, atas kerugian yang diderita oleh pelanggan maka seluruh tagihan air harus diputihkan. Itu sebagai bentuk konsekuensi,” ujar Didik.

 

Dan yang lebih penting dari itu perlunya evaluasi menyeluruh terhadap bisnis yang dijalankan Perumda Tirtayasa. Sudah jelas dengan tata kelola yang buruk mengakibatkan dampak yang buruk pula. Bisnis air itu seharusnya tidak profit oriented karena air bersih dan air baku menjadi kewajiban pemerintah yang menyediakan.

Baca Juga :  35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Dilantik, Walikota Aaf : Semakin Bersinergi Lanjutkan Pembangunan

 

Diduga perusahaan plat merah itu hanya menjadi sapi perah untuk menghasilkan uang bagi kepentingan yang tidak jelas. Dan mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan karena ada ribuan nyawa yang dipertaruhkan lantaran mengkonsumsi air yang sangat tidak layak hasil produksi PDAM.

 

“PDAM itu memilik tugas pokok menyelengarakan pengelolaan air minum atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian atau penjualan air baku di dalam dan keluar daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” bebernya.

 

Lalu yang tidak kalah penting, lanjut Didik, Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur adanya pungutan uang Rp 10 ribu yang disebut sebagai uang perawatan harus juga dicabut karena tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.

 

“Perwal itu tidak dijalankan oleh PDAM, terbukti tidak ada laporan pertanggungjawaban terkait uang pemeliharaan tersebut. Kemana sebenarnya uang itu,” katanya.

 

(Dikin)

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB