Diduga Langgar SOP, Warga Penggaron Jadi Korban Penangkapan Satreskrim Polres Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Semarang Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM –Semarang – Kasus penangkapan seorang warga Penggaron, Kabupaten Semarang, berinisial SR, memicu tanda tanya besar sekaligus kritik tajam terhadap kinerja aparat kepolisian. SR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan motor tanpa asal-usul jelas. Padahal, menurut keluarga, motor tersebut dibeli secara normal tanpa mengetahui latar belakangnya.

 

Yang mengejutkan, proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Semarang pada 19 Agustus 2025 diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Pinjam Suami” Berujung Jeruji Besi

 

Istri SR menuturkan, saat penangkapan berlangsung, oknum polisi hanya berkata hendak “meminjam” suaminya sebentar untuk menunjukkan keberadaan terduga lain. Namun, setelah itu SR tidak kembali. Lebih parah lagi, selama 1×24 jam hingga 2×24 jam, keluarga tidak diberi kabar apa pun. Baru setelah dua hari kemudian diketahui bahwa SR sudah ditahan.

Baca Juga :  Kontrak Proyek Pengaspalan di DPU Semarang Belum Jelas, Waktu Pengerjaan Kian Menipis

 

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan polisi menunjukkan surat penangkapan kepada tersangka maupun keluarganya. Sementara Pasal 19 ayat (1) KUHAP menegaskan penangkapan tidak boleh lebih dari 1×24 jam tanpa perpanjangan resmi.

 

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

 

Praktik seperti ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, di mana pejabat yang dengan sewenang-wenang memaksa seseorang tanpa prosedur hukum dapat dipidana penjara.

 

“Kalau penangkapan tanpa surat resmi, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, lalu penahanan melebihi batas waktu, itu jelas melanggar hukum. Polisi tidak boleh bekerja dengan cara ‘seenaknya’, karena jabatan hanyalah amanah sementara,” ujar seorang pemerhati hukum yang dimintai komentar.

 

Kritik Tajam ke Institusi Polri

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran SOP oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah. Publik menilai bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga merusak wibawa institusi Polri itu sendiri.

Baca Juga :  Mahasiswa Informasi dan Humas Sekolah Vokasi UNDIP Berkolaborasi Dengan Rubbik School Membuat Program “Sekolah di Ujung Jalan”

 

Masyarakat kini menuntut agar Kapolda Jateng, Propam Polda Jateng, hingga Mabes Polri turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin tergerus.

 

“Polisi seharusnya bekerja profesional, bukan dengan cara-cara intimidatif. Jangan lupa, saat disumpah, mereka berjanji untuk menegakkan hukum dengan adil, bukan menyalahgunakan kewenangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Semarang.

 

Publik Menunggu Langkah Tegas

 

Kasus SR diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri, khususnya di era Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Tanpa pembenahan, citra Polri akan semakin tercoreng di mata masyarakat.

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru