Diduga, Pemdes Buduran Diduga Manipulasi Sertifikat Tanah

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Sengketa tanah di Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Jawa Timur

TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Sengketa tanah di Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Jawa Timur mulai mencuat. Kali ini, terkait dugaan manipulasi sertifikat tanah dan pembagian waris yang merugikan ahli waris yang sah.

 

Basuki, anak dari Saidi, menerima panggilan dari Pemerintah Desa setelah sebelumnya meminta klarifikasi terkait kepemilikan tanah, membayar 5 juta tanpa kwitansi dan berbagai isu lainnya melalui BPD.

 

Tanah yang dipermasalahkan sebelumnya merupakan milik Mbah Genah, yang sebelum menikah dengan Mbah Noyorejo, memiliki tanah di Dusun Karanglo, Desa Buduran. Setelah kematian Mbah Genah, tanah tersebut seharusnya dibagikan sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

 

Namun, sekitar tahun 1978, Lamidi, salah satu penghuni tanah tersebut, diperintahkan oleh Mbah Saikem (ponakan Mbah Genah) untuk meninggalkan lokasi karena tidak memiliki hak waris. Meskipun demikian, Lamidi diduga berhasil mendapatkan sertifikat tanah tersebut yang kini dikuasai oleh anak-anaknya.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Tekankan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1446 H

 

“Saya hanya ingin meluruskan asal usul tanah tersebut, agar Pemerintah Desa tau dan anak cucu saya kedepannya tidak ada masalah di kemudian hari, karena saya saksi dan pelaku sejarah, ” tutur Saidi. 

 

Pada tanggal 17 September 2024, dalam pertemuan di kantor Balai Desa Buduran, ditemukan dokumen surat jual beli tanah serta surat keterangan pembagian waris yang diduga tidak sah. Keluarga Saidi mengungkapkan bahwa silsilah ahli waris dalam dokumen tersebut dianggap sepihak dan tidak melibatkan ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Posko Pemenangan Pasukan Aci Suwondo Diresmikan

 

Menurut Saidi, ada dugaan keterlibatan Perangkat Desa, termasuk Adi Suwito (Ketua RT 010), Ervin Nurdiyanti (Staf Urusan Pembagian), Suyitno (Kasun II), dan Sudarwati (Sekretaris Desa) dalam ketidakberesan ini. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kemungkinan kesalahan dalam surat keterangan pembagian waris.

 

Jumanto, Kepala Desa Buduran, memutuskan untuk menunda pertemuan hingga konfirmasi dari Lamidi dilakukan. Jika diperlukan, pihak Desa siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam administrasi tanah serta kewajiban perangkat desa untuk menjalankan tugas dengan benar. Kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan waris dan sertifikasi tanah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan manipulasi yang merugikan pihak-pihak yang berhak, “pungkasnya.

 

Junedi/Red

 

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru