Diduga, Pengangsu Solar Subsidi Bebas di SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri, APH Wonogiri dan SBM Pertamina Diminta Tegas

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator diduga sedang melayani pengangsu solar Mobil Panther warna silver di SPBU Sudimoro Wonogiri, Selasa 23/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Wonogiri – SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri diduga  melayani pengangsu solar subsidi  dengan dibuktikan armada jenis panter warna silver nopol AD 9159 KD bolak balik mengisi solar subsidi pada hari Selasa 23/4/2024 pukul 07.00 wib.

 

Baik APH dan SBM Pertamina diminta tindak tegas, jangan sampai terkesan tutup mata membiarkan praktik borong solar subsidi. hal ini dapat dibuktikan datang ke SPBU 43 576 15 silahkan cek CCTV pasti dapat melihat praktik tersebut. 

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Kota Pekalongan Terima Bantuan 2 Mobil Ambulance dan 3 Mobil Pusling

 

Perlu diketahui dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Warga yang tidak mau disebut namanya saat diminta keterangan oleh awak media mengatakan, ” Mobil panter tersebut setiap hari beli solar, tapi yang membuat aneh walaupun diisi berkali – kali tankinya tidak penuh, sepertinya ngansu dan ada tangki besar, “jelasnya.

Baca Juga :  Pajero One Bagikan 1000 Takzil di Surabaya

 

Ternyata pemerintah dalam memberikan subsidi solar banyak yang disalahgunakan. SBM Pertamina harus tegas dalam menindak SPBU yang nakal dengan melayani pengangsu solar subsidi. APH harus tegas karena sudah jelas jeratan hukumnya bagi pelaku dan operator yang membantu penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. Jangan sampai masyarakat berasumsi adanya pembiaran dalam hal ini.

 

RED

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru