Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu ruko Dupan depan Terminal Pekalongan yang diduga dijadikan tempat pengepul judi togel.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Edisi Sambo II sepertinya sudah bangkit dari kematian, terbukti di salah satu ruko Dupan depan terminal Pekalongan diduga menjadi tempat pengepul judi togel. 

 

Saat awak media sedang melintas melihat adanya salah satu ruko yang buka hingga pulul 23.00 WIB dan beberapa orang datang silih berganti untuk setor, Minggu 6/10/2024.

 

Salah satu warga tidak mau menyebutkan namanya

yang sedang duduk didekat ruko Dupan saat diwawancara awak media mengatakan, “Itu memang pengepul judi togel mas, milik Bos Adi, sudah lama ada disitu, “ucap warga.

Baca Juga :  TP PKK-Kesbangpol Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba

 

Ditempat terpisah, Suroto Anto Saputro Ketua SWI Jateng saat ditemui awak media juga menanggapi terkait perjudian,   bahwa sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan ancaman pidananya: 

 

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa siapapun yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Berikan Motivasi Kepada Prajurit Kodim 0701/Banyumas dengan Konsep “JITU.”

 

Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa orang yang ikut dalam permainan judi dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta, “jelasnya.

 

Kami dari masyarakat selaku Control Sosial meminta atensi kepada Polres Kota Pekalongan segera menindak tegas usaha judi toto gelap tersebut, jangan hanya pengecernya yang ditangkap tapi pengepul dan bosnya sebagai wujud dari Polri yang Bersih, jangan sampai masyarakat menduga adanya pengondisian, “pungkasnya.

 

Red/Tim

 

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru