Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu ruko Dupan depan Terminal Pekalongan yang diduga dijadikan tempat pengepul judi togel.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Edisi Sambo II sepertinya sudah bangkit dari kematian, terbukti di salah satu ruko Dupan depan terminal Pekalongan diduga menjadi tempat pengepul judi togel. 

 

Saat awak media sedang melintas melihat adanya salah satu ruko yang buka hingga pulul 23.00 WIB dan beberapa orang datang silih berganti untuk setor, Minggu 6/10/2024.

 

Salah satu warga tidak mau menyebutkan namanya

yang sedang duduk didekat ruko Dupan saat diwawancara awak media mengatakan, “Itu memang pengepul judi togel mas, milik Bos Adi, sudah lama ada disitu, “ucap warga.

Baca Juga :  Cegah dan Eliminir Pelanggaran Lalin dan Jaga Kamtibmas, Prajurit Wijayakusuma Dicek Kelengkapan Kendaraannya

 

Ditempat terpisah, Suroto Anto Saputro Ketua SWI Jateng saat ditemui awak media juga menanggapi terkait perjudian,   bahwa sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan ancaman pidananya: 

 

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa siapapun yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

Baca Juga :  Pelaporan Kasus PDAM Kota Pekalongan Mandul di APH, Didik Pramono Bilang Begini

 

Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa orang yang ikut dalam permainan judi dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta, “jelasnya.

 

Kami dari masyarakat selaku Control Sosial meminta atensi kepada Polres Kota Pekalongan segera menindak tegas usaha judi toto gelap tersebut, jangan hanya pengecernya yang ditangkap tapi pengepul dan bosnya sebagai wujud dari Polri yang Bersih, jangan sampai masyarakat menduga adanya pengondisian, “pungkasnya.

 

Red/Tim

 

Berita Terkait

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Senin, 5 Mei 2025 - 14:08 WIB

Hidupkan Shalat Shubuh Berjamaah, Masyarakat Parungpanjang 100% Dukung Revitalisasi Jalan!

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB