SPBU 34.451.33 Ciledug Lor Cirebon yang diduga sedang melayani pengangsu solar.
TRIBUNCHANNEL.COM –Cirebon Jawa Barat – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus awak media, Diduga kuat SPBU 34.451.33 Ciledug Lor, Kabupaten Cirebon Jawa Barat sedang melayani mobil Panther warna biru diduga pengangsu BBM subsidi jenis solar.
Pasalnya, sejumlah awak media pada hari Rabu 10/9/2025 (malam hari) melihat unit mobil Panther warna biru mencurigakan, nopol depan P belakang K sedang mengisi BBM solar subsidi dan sopir yang memegang noksel sendiri dibantu oleh security sekira pukul 01.32 Wib.
Biasanya modus cara pengisiannya ganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya, patut diduga bahwa oknum SPBU 34.451.33 Ciledug, Kecamatan Cirebon sudah ada indikasi kerjasama dengan pengangsu solar.

Karena mencurigakan, kemudian sejumlah awak media membuntuti mobil Panther ngangsu solar tersebut, ternyata berhenti di tanah kosong pinggir jalan, Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, perbatasan antara Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cirebon sedang menyedot solar dipindahkan kedalam galon Le Mineral.
Sopir mobil Panther warna biru yang tidak menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, malam ini baru ngisi 2 kali, yang pertama Rp 400.000, – solarnya sudah saya simpan dirumah, kemudian yang kedua saya ngisi Rp 340.000,-, “kata sopir kepada awak media.
Saya ngangsu solar ini disuruh kakak untuk kebutuhan usaha Resmil (penggilingan padi) nanti saya telp kakak biar kesini mas, “imbuhnya dengan wajah ketakutan.
Selang 10 menit kemudian kakak sopir pengangsu solar datang memakai kaos dan celana pendek mengaku dari Babinsa Anggota Koramil didampingi satu temennya memakai celana dan kaos TNI.

Namun sangat disayangkan kakak sopir pengangsu solar subsidi tersebut, langsung marah marah mengintimidasi memaksa meminta KTP dan KTA kepada sejumlah awak media.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa mobil panther warna biru itu diduga ngangsu solar di SPBU tersebut, karena setiap malam saya melihat mobil Panther itu berulang ulang ngisi solar, “kata warga.
Warga juga mendapatkan informasi dari temen temen bahwa mobil ngangsu tersebut diduga di backup oknum aparat, “ujarnya.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, kami selaku masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan menindak tegas sesuai Undang-Undang migas yang berlaku, karena jelas kegiatan tersebut merugikan negara.
Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga adanya kegiatan pengangsuan solar subsidi sudah ada pengondisian
Kami juga mendesak pihak SBM Pertamina segera turun tangan, silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang, berikan sanksi tegas kepada SPBU 34.451.33 Ciledug, Kabupaten Cirebon, jika terbukti nakal tidak sesuai SOP berikan sanksi tegas agar menjadikan efek jera.
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Red/Tim



















