Diduga SPBU 44.562.03 Wonosobo Melayani Pengangsu Solar Subsidi, SBM Pertamina Diminta Segera Cek CCTV

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 44.562.03 wonosobo 

TRIBUNCHANNEL.COM –Wonosobo – Antrian mobil yang hendak mengisi BBM subsidi jenis Solar di SPBU 44 562 03 lumayan panjang, ternyata disebabkan oleh ulah oknum operator yang mengisi solar untuk 1 unit mobil L 300 warna hitam dengan box warna silver nopol G 8374 OD dengan posisi plat nomer yang ditali tanpa dibaut.

 

Dalam pantauan awak media, mobil tersebut mengisi 2 X @ Rp 500.000,- dan terlihat jelas sopir L 300 pegang noksel sendiri ngisi sendiri.

Saat dimintai keterangan salah satu operator mengatakan, saya tadi ngisi 2 kali,”ucap operator kepada awak media, Kamis 4/1/2024.

 

Sementara, sopir mobil L 300 dengan nada tinggi juga menyampaikan, bahwa mobil ngangsu solar ini milik Bosnya namanya Feri dan gudangnya ada di daerah Kretek, sudah ya saya mau ngangsu lagi, “cetusnya.

Baca Juga :  Buntut Bebasnya Terdakwa Dari Tuntutan JPU Atas Penggelapan dan Penipuan Juragan Batik, Puluhan Massa Geruduk PN Kota Pekalongan

Danang mandor SPBU 44.562.03 Wonosobo saat dikonfitmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya tau mobil L300 tersebut ngisi solar subsidi tapi tidak tau kalau itu mobil sedang ngangsu, kata mandor.

 

Selain itu, “Kami dari pihak SPBU sudah melarang tidak boleh melayani mobil pengangsu solar kalau itu sampai terjadi bukan tanggung jawab pihak SPBU, “tambahnya.

 

Ananda Sudono Ketum LSM SPR ( Serikat Perjuangan Rakyat ) saat dimintai stetmen menjelaskan, ” Disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan membeli solar sampai antri – antri ternyata masih saja ada oknum operator yang nakal dengan melayani pengangsu hingga 2 X,  padahal dibelakang L300 tersebut banyak antrian mobil yang hendak membeli solar, ” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadhan 2024, Sat Samapta Polres Kendal Patroli Bersepeda Cegah Gangguan Kamtibmas

” Ini akan menjadi perhatian kami selaku kontrol sosial, hal tersebut bisa menjadi bahan laporan ke SBM Pertamina. Harapan kami Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang masih melayani penjualan solar subsidi  kepada pengangsu agar ada efek jera,”imbuhnya

 

Saat berita ini diturunkan pihak media dan lembaga akan terus memantau agar SPBU yang nakal mendapatkan sangsi yang tegas dari pertamina. Untuk memastikan kebenarannya pihak SBM Pertamina silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang dan jangan ada alasan dari pihak SPBU bahwa CCTV sedang rusak.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru