Diduga Tipu Janda, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Dilaporkan

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi kuasa hukumnya Timur Dalimunthe, melaporkan Kasat Samapta Polres Padang Lawas, AKP Ganda Sibarani, ke Propam Polda Sumut

TRIBUNCHANNEL.COM – Medan – Tidak ada etika baik melunasi sisa pembayaran pembelian 1 unit mobil Pajero Sport BK 1405 AEN milik seorang janda, Timur Dalimunthe, Kasat Samapta Polres Padang Lawas, AKP Ganda Sibarani, dilaporkan di Propam Polda Sumut, Selasa (10/09/2024).

 

Laporan Timur Dalimunthe tersebut tertuang di Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, tertanggal 10 September 2024.

 

Timur Dalimunthe yang merupakan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara ini, didepan pintu masuk Propam Polda Sumut kepada sejumlah awak media mengatakan, laporan tersebut sebagai wujud mencari keadilan atas harta bendanya yang telah dikuasai oleh AKP Ganda Sibarani. 

 

“Laporan ini saya buat karena AKP Ganda Sibarani tidak ada etika baik melunasi ke saya uang 110 juta sisa pembayaran mobil Pajero Sport saya. Sudah beberapa kali saya datangi dan saya telpon dan juga ngechat dia di Whatsapp, namun tidak ditanggapi,” ucap Timur Dalimunthe didampingi penasehat hukumnya, Amrizal, SH., MH., yang merupakan Ketua LBH PWI Sumut serta Wakil Ketua PWI Sumut. 

Baca Juga :  Lini Natalia Widhiasi Adakan Pameran Tunggal Seni Rupa Bertajuk INFINITY YIN YANK

 

Lebih jauh, Timur Dalimunthe membeberkan, ia merupakan korban bujuk rayu dan tipu muslihat AKP Ganda Sibarani. Saat itu, ia tanpa sadar menyerahkan mobilnya beserta STNK dan BPKB ke Kasat Samapta Polres Padang Lawas, padahal hanya dibayar 35 juta. 

 

“Dia merayu saya, bahkan dia sering memanggil saya ‘Sayang’, ada bukti chatnya itu semua di WhatSapp saya. Kemudian dia mengaku mobilnya tabrakkan, dan saya ditelponnya terus dengan mengaku tidak ada mobil untuk pigi merayakan tahun baru bersama keluarganya. Karena saya kasihan sama dia, makanya saya jual mobil itu kedia dengan harga 260 juta,” beber janda dua anak itu. 

 

Namun, tambah Timur Dalimunthe, saat transaksi pertama di tanggal 31 Desember 2023, AKP Ganda Sibarani langsung membawa mobil dengan hanya membayar 35 juta dan meminta STNK dan BPKB dengan alasan mobil putih tersebut akan dilesingkan untuk melunasi sisa yang belum dibayarkan. 

 

“Tanggal 1 Januari 2024 dia transfer 65 juta, kemudian tanggal 3 januari dia transfer lagi 50 juta. Sehingga total yang sudah dibayarnya 150 juta, makanya sisa yang belum dibayarnya itu ada 110 juta lagi,” tuturnya. 

Baca Juga :  Satpol PP Medan Diduga Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala

 

Dengan menangis, Timur Dalimunthe, juga membantah berita klarifikasi AKP Ganda Sibarani dengan narasi menuding Timur Dalimunthe melakukan rayuan ke sang Kasat Samapta Polres Padang Lawas yang saat itu masih menjabat Kapolsek Sungai Berombang – Polres Labuhan Batu. 

 

“Berita itu tidak benar, kok saya yang dituduhnya merayunya (AKP Ganda Sibarani – red), dialah yang merayu saya. Mana mungkin saya jual mobil pajero saya hanya harga 150 juta, sedangkan di showroom saja harganya sudah ditawarkan 230 juta. Kalau harga pajero 150 juta, satu Provinsi Sumatera Utara ini mobilnya pajero semua. Jadi yang dibilangnya dipemberitaan itu, mobil pajero itu saya jual kedia dengan harganya hanya 150 juta, itu tidak benar, itu alasannya untuk mencari pembenaran,” tegas Timur Dalimunthe. 

 

Timur Dalimunthe yang telah membuat laporan di Propam Polda Sumut tersebutpun berharap kepada pimpinan Polri untuk segera menindak AKP Ganda Sibarani. 

 

“Saya memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Wakapolda Sumut untuk menindak Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Sibarani yang telah melakukan penipuan ke saya, “harapnya. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Proyek Rest Area di Kelambir 5 Diduga Tak Sesuai, Poldasu dan Kejatisu Diminta Turun Tangan
Inspektorat Kabupaten Madiun Review Kembali Peraturan Bupati Madiun Madiun Nomor 2A Tahun 2021
Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi
Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal
Polres Demak Gelar Silaturahmi Dengan MUI Demak Jelang Pilkada 2024
Diduga SPBU 44.595.16 Lingkar Demak Melayani Pengangsu Solar Subsidi, Pertamina Diminta Cabut Ijin SPBU Yang Bandel
Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian
Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:57 WIB

Proyek Rest Area di Kelambir 5 Diduga Tak Sesuai, Poldasu dan Kejatisu Diminta Turun Tangan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Inspektorat Kabupaten Madiun Review Kembali Peraturan Bupati Madiun Madiun Nomor 2A Tahun 2021

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Polres Demak Gelar Silaturahmi Dengan MUI Demak Jelang Pilkada 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:17 WIB

Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan Bobby Nasution di Maulid Akbar

Berita Terbaru

Berita

Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi

Jumat, 11 Okt 2024 - 09:16 WIB