Diperlakukan Istimewa Oleh Jaksa, 5 Terdakwa Perusak Dan Pembatai Supir Truk PT Key Key Tak Diborgol

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima terdakwa memasuki ruangan sidang tanpa diborgol

TRIBUNCHANNEL.COM – Medan – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan lima terdakwa penganiayaan dan pengrusakan mobil truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kab, Deliserdang, Sumatera Utara. 

 

Itu terungkap saat lima terdakwa Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/7/2024) siang.

 

Kelima terdakwa ini tampak dikawal petugas jaga, namun mereka tidak di borgol. Selanjutnya disusul oleh sekelompok pemuda memakai pakaian IPK.

 

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Hormati Putusan Mantan Rivalnya

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa itu bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

 

“Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” ungkapnya.

 

Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.

 

“Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan ke istimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Ruas Tol Diresmikan Presiden Joko Widodo, Pj Gubernur Sumut Optimis Dongkrak Sektor Industri dan Pariwisata

 

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

 

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

 

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Persiapan Standarisasi Pengelolaan Sampah
Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang
Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus
Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 12:58 WIB

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Persiapan Standarisasi Pengelolaan Sampah

Rabu, 23 April 2025 - 11:52 WIB

Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

Sabtu, 19 April 2025 - 20:37 WIB

Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Berita Terbaru

Berita

Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:37 WIB