Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak ( foto dan sumber berita dari Bidang Humas Polda Jateng)

TRIBUNCHANNEL.COM-Semarang-.Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak pada Selasa (14/7). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wedung.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng pada Rabu (15/7), Di jelaskannya juga bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas telah mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47), saat berada di atas perahu milik tersangka yang sedang bersandar di sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027

Saat dilakukan penggeledahan badan maupun perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas. Tersangka SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Sebut Jateng 'Minimarket' Bencana, Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini terhadap tersangka SO sudah di bawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap 2 orang teman nya akan di lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dalam perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Petrus/Red

Berita Terkait

RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar
PPKHI Jateng Lantik 26 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat
Fun Futsal DPD PPKHI Jateng 2026, Pererat Sinergi dan Solidaritas Antar-Lembaga
DPRD Provinsi Jateng Terima Award, Terbaik Nasional Pengelolaan JDIH
HUT RI ke-81, DPRD Provinsi Jateng Hadiri ‘Detik-detik Proklamasi’
Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027
Sebut Jateng ‘Minimarket’ Bencana, Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:40 WIB

RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

Selasa, 1 September 2026 - 10:39 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:07 WIB

PPKHI Jateng Lantik 26 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Fun Futsal DPD PPKHI Jateng 2026, Pererat Sinergi dan Solidaritas Antar-Lembaga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:34 WIB

DPRD Provinsi Jateng Terima Award, Terbaik Nasional Pengelolaan JDIH

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:28 WIB

HUT RI ke-81, DPRD Provinsi Jateng Hadiri ‘Detik-detik Proklamasi’

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:10 WIB

Sebut Jateng ‘Minimarket’ Bencana, Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI

Berita Terbaru