Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung,

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:04 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan ( foto dan sumber berita dari Bidang Humas Polda Jateng)

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Semarang-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7), petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (34) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur pada Rabu (15/7)

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di samping sebuah Apotek, Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.

Baca Juga :  Fun Futsal DPD PPKHI Jateng 2026, Pererat Sinergi dan Solidaritas Antar-Lembaga

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Petrus/Red

Berita Terkait

RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar
PPKHI Jateng Lantik 26 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat
Fun Futsal DPD PPKHI Jateng 2026, Pererat Sinergi dan Solidaritas Antar-Lembaga
DPRD Provinsi Jateng Terima Award, Terbaik Nasional Pengelolaan JDIH
HUT RI ke-81, DPRD Provinsi Jateng Hadiri ‘Detik-detik Proklamasi’
Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027
Sebut Jateng ‘Minimarket’ Bencana, Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:40 WIB

RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

Selasa, 1 September 2026 - 10:39 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:07 WIB

PPKHI Jateng Lantik 26 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Fun Futsal DPD PPKHI Jateng 2026, Pererat Sinergi dan Solidaritas Antar-Lembaga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:34 WIB

DPRD Provinsi Jateng Terima Award, Terbaik Nasional Pengelolaan JDIH

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:28 WIB

HUT RI ke-81, DPRD Provinsi Jateng Hadiri ‘Detik-detik Proklamasi’

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:10 WIB

Sebut Jateng ‘Minimarket’ Bencana, Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI

Berita Terbaru