DPP SWI Audensi Dengan Dewan Pers, Setiap Anggotanya Harus Menyerahkan Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPP SWI Audensi Dengan Dewan Pers, Setiap Anggotanya Harus Menyerahkan Karya Jurnalistik

TRIBUNCHANNEL.COM-Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers (DP), di ruang Rapat lantai 7 Gedung DP, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026)

Sedikitnya Lima Anggota DP yakni Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto didampingi Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Yogi Ismanto dan Ketua Komisi Informasi & Komunikasi Maha Eka Swasta menerima audiensi tersebut.

Sementara pihak DPP SWI yang turut audiensi yaitu, Ketua Umum SWI Iskandar, didampingi Sekjen Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung dan Kabid Diklat Omega Tahun.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas peraturan DP terbaru yakni, Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan dan pandangan umum terkait keanggotaan organisasi wartawan.

Wakil Ketua DP Totok Suryanto menyampaikan, saat ini pihaknya masih menemukan adanya anggota dari satu organisasi wartawan masih menjadi organisasi wartawan lainnya, atau masuk menjadi anggota organisasi perusahaan pers.

Baca Juga :  Bank SulutGo–IPDN Sulut Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Keuangan Calon Pemimpin Daerah

“Sekarang ini, masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan tapi masuk juga di organisasi perusahaan pers,” paparnya.

Ia juga mengutarakan, Dewan Pers ingin mengetahui berapa banyak jumlah wartawan sebenarnya di Indonesia. Maka ia menghimbau, setiap wartawan jangan bergabung di lebih dari satu organisasi dan yang sudah tidak aktif menjadi wartawan tidak perlu lagi tetap di organisasi tersebut.

Lantaran itu, DP akan melakukan verifikasi kembali jumlah keanggotaan organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen.

Sementara itu Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan menekankan, wartawan bergabung dengan organisasi wartawan haruslah wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Namun seorang pemilik media atau Direktur Perusahaan media, bergabungnya cukup di organisasi perusahaan media jangan bergabung lagi ke organisasi wartawan, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,” tegasnya.

Mengenai peraturan Dewan Pers terbaru Standar Organisasi Wartawan yang telah diterbitkan 30 Oktober 2025 silam, terdapat sejumlah perubahan persyaratan untuk menjadi konstituen DP.

Baca Juga :  Keubitbit Siap Guncang Niagara Jazz Festival dengan Harmoni Musik Nusantara

Antara lain, setiap organisasi wartawan yang mengajukan permohonan menjadi konstituen DP, setiap anggotanya harus menyerahkan karya jurnalistik selama 6 bulan ke belakang.

“Kita inginnya semua organisasi wartawan yang jadi konstituen itu, wartawan aktif. Jadi, karya jurnalistik 6 bulan ke belakang bukanlah syarat yang sulit jika orang itu benar-benar wartawan,” ulasnya.

Ketum SWI Iskandar, sangat menyambut baik informasi – informasi yang disampaikan jajaran anggota DP tersebut.

Sebagai calon konstituen, imbuhnya, ia akan segera mensosialisasikan informasi dan arahan Dewan Pers kepada seluruh jajaran anggota SWI.

“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok dan anggota DP lainnya, yang sudah menerima SWI hari ini,” ucapnya.

Apa yang tadi dibahas dalam audiensi, terang Iskandar, menjadi perhatian penting bagi jajaran DPP SWI dalam menjalani roda organisasi kedepan.

“Tentunya, apa yang kita sampaikan dan arahan dari para anggota DP tadi, kita akan sampaikan ke semua anggota SWI seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Suroto/Red

Berita Terkait

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”
Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”
Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026
Alisha Syauqina Gunawan Hadiri Indonesian Television Awards, Dikaitkan dengan Management Arya Saloka dan Prilly Latuconsina
Didin Marlin Masuk Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Karya Sappo’na Sumange’ Mabali
Laras Gartiana Tuangkan Kisah Penuh Makna Lewat “Cuma Aku yang Rasa”
Alisha Syauqina Lolos Seleksi OSIS, Asah Jiwa Kepemimpinan di Usia 15 Tahun
BGN Perketat Seleksi Juru Masak MBG: Wajib Sertifikat Kompetensi dan Paham SOP

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:31 WIB

Alisha Syauqina Gunawan Hadiri Indonesian Television Awards, Dikaitkan dengan Management Arya Saloka dan Prilly Latuconsina

Kamis, 24 September 2026 - 14:52 WIB

Didin Marlin Masuk Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Karya Sappo’na Sumange’ Mabali

Minggu, 13 September 2026 - 15:02 WIB

Laras Gartiana Tuangkan Kisah Penuh Makna Lewat “Cuma Aku yang Rasa”

Minggu, 13 September 2026 - 06:18 WIB

Alisha Syauqina Lolos Seleksi OSIS, Asah Jiwa Kepemimpinan di Usia 15 Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 17:01 WIB

BGN Perketat Seleksi Juru Masak MBG: Wajib Sertifikat Kompetensi dan Paham SOP

Berita Terbaru