DPRD Kabupaten Pekalongan Lakukan Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 menggelar Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Rapar dengar pendapat umum atau public heraing ini dibuka Sumar Rosul, Wakil ketua DPRD Kab Pekalongan dan dipimpin oleh Romadhon, ketua Bapemperda DPRD Kab Pekalongan. 

 

Dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, OPD terkait dan pelaku UMKM dan usaha Reklami serta perwakilan masyarakat.

Mengawali paparannya Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum, mengatakan bahwa public hearing ini bertujuan untuk mendapatkan masukan masukan dari pihak pihak terkait dan nantinya saat ditetapkan sebagai Perda dapat menjawab semua permasalahan yang terkait dengan semua permasalahan di masyarakat. 

 

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Pemulihan Pasca Bencana Banjir Harus Segera Dilakukan

Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Reklame, diampaikan bahwa raperda aspirasi DPRD ini disusun dalam rangka untuk melakukan penataan reklame berbasis tata ruang yang terarah dan terkendali serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat daam rangka memperkuat peraturan penyelenggaraan reklame yang baru dalam suatu kebijakan regulasi.

Secara de facto saat ini memang dirasakan adanya kesemrawutan dalam pemasangan dan peletakan titik reklame, yang bukan tidak mungkin justru berakibat merugikan masyarakat. Disamping harus diakui bahwa penyelenggaraan reklame ini bukan semata mata bersifat bisnis semata tapi juga sosial dan pemerintahan. Oleh karena itu perlu regulasi yang mampu mengakomodir semua kepentingan disamping agar dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

 

Terkait dengan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum mengawali penjelasannya dengan mengatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan bagian integral ekonomi kerakyatan yang keberadaannya memiliki potensi dan peran strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja serta penanggulangan kemiskinan berlandaskan pancasila dan UUD 1945. 

Baca Juga :  Untuk Memastikan Penggunaannya, Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Lakukan Monitoring Dana Desa

 

Untuk itu sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pendataan , kemudahan, perijinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan , produksi dan produktifitas, perlindungan usaha , jaringan usaha dan pemasaran. Dan ditegaskan oleh Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum bahwa raperda ini merupakan amanat untuk menindak lanjuti dengan diundangkannya PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

Pembahasan kemudian dilakukan Bab perbab dan pasal per pasal untuk mendapatkan saran masukan dari OPD dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

SAS/Red

 

Berita Terkait

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Senin, 5 Mei 2025 - 14:08 WIB

Hidupkan Shalat Shubuh Berjamaah, Masyarakat Parungpanjang 100% Dukung Revitalisasi Jalan!

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB