Rapat DPRD Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029.
TRIBUNCHANNEL.COM –Kendal – DPRD Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kendal yang digelar di Gedung DPRD Kendal, Selasa (23/6/2026), dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal Bagus Bino Alit.
Sebelum pengambilan keputusan, DPRD mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas raperda tersebut. Dalam laporannya, pansus menilai pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran Pilkada Kendal 2029 yang diperkirakan cukup besar.

Pansus III menyebut dana cadangan akan disiapkan secara bertahap oleh pemerintah daerah guna menjamin ketersediaan anggaran pilkada tanpa membebani APBD dalam satu tahun anggaran tertentu.
Setelah mendengarkan laporan pansus, rapat paripurna menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti proses penetapannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah yang harus dilakukan untuk memastikan pendanaan Pilkada Kendal 2029 tersedia. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Target itu memang harus kita laksanakan. Akan tetapi, melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, kami berharap eksekutif bersama organisasi perangkat daerah benar-benar memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu program prioritas yang telah ditetapkan,” kata Mahfud.
Menurut dia, dana cadangan yang dialokasikan untuk pilkada tidak dapat digunakan untuk program pembangunan maupun pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah diminta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan pilkada dan pelaksanaan program pembangunan.
“Jangan sampai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat malah tidak terakomodasi. Saya yakin apa yang dilakukan pansus bersama eksekutif sudah melalui perhitungan yang matang, sehingga dana cadangan tetap bisa dibentuk dan pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.
Mahfud menambahkan besaran alokasi dana cadangan tidak harus sama setiap tahun. Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan anggaran pada masing-masing tahun.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang hadir mewakili Bupati Kendal menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap raperda tersebut.
Menurut Benny, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam memastikan kebutuhan pendanaan Pilkada Kendal 2029 dapat terpenuhi.
“Dengan telah dilakukannya persetujuan bersama hari ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana pilkada dan dapat mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kendal,” kata Benny. (ADV)
Red/SAS



















