Dua Pemeras Kadispendik Jatim Ditangkap Polda Jatim

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:02 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Polda Jatim Tangkap Oknum Mahasiswa Pemeras Kadispendik Jatim

TRIBUNCHANNEL.COM –Surabaya – Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sepasang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

 

Aksi ini melibatkan inisial SH alias BS (24) dari Bangkalan, Madura, dan MSS (26) asal Pontianak Barat. Korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim), Aries Agung Paewai yang tinggal di Sidoarjo.

 

Kronologi Kejadian.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Widi Atmoko, Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, serta Kanit II Kompol Tatar pada Kamis (24/7/2025), kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025.

 

Saat itu, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut menyatakan rencana aksi pada Senin, 21 Juli 2025, dengan tuntutan agar Aries Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Madiun Berikan Bantuan Bagi 10 KPM Graduasi Mandiri di Kecamatan Kare

 

Pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua pelaku, bersama dua saksi bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra yang mewakili korban, bertemu di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

 

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penyerahan uang tunai senilai Rp 50 juta. Tujuan pembayaran ini adalah untuk membatalkan rencana demo dan menghapus isu perselingkuhan Kepala Dinas yang telah disebarkan di media sosial (Instagram dan TikTok).

 

Namun, saat itu hanya tersedia uang sejumlah Rp 20.050.000. Perlu diketahui, organisasi bernama FGR yang didirikan oleh kedua tersangka tidak memiliki izin resmi dan hanya beranggotakan mereka berdua.

 

Penangkapan dan Barang Bukti.

Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap basah kedua pelaku di area parkir kafe Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

 

Uang tunai Rp 20.050.000 ditemukan dalam paper bag di balik pakaian SH alias BS. Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025

 

Barang bukti yang disita meliputi Surat Pemberitahuan Kegiatan Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 dari Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang tunai Rp 20.050.000, satu unit Handphone Vivo Y22, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy, dan satu unit HP Oppo Reno 8 warna biru.

 

Jeratan Hukum dan Imbauan.

Atas tindakan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 369 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti keduanya. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025, di Rutan Mapolda Jatim.

 

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa pemerasan. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Jnd/Red

 

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru