Dua Rumah Warga Hancur Akibat Kelalaian Proyek Pasar Dekon Kotabumi, Pengembang Belum Tunjukkan Itikad Baik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua rumah yang rusak milik warga di Kelurahan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara

TRIBUNCHANNEL.COM –Lampung Utara – Dua rumah warga di Kelurahan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat runtuhan material dari proyek pembangunan Pasar Dekon Kotabumi,29/09/25.

Warga yang menjadi korban masing-masing atas nama Paswani Mega dan Gunawan, yang hingga kini masih menunggu tanggung jawab dari pihak pengembang.

 

Menurut keterangan warga sekitar, insiden terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Material bangunan yang roboh menimpa rumah warga tanpa adanya pengamanan area kerja yang memadai. Akibat kejadian tersebut, sebagian besar bagian rumah warga mengalami kerusakan parah dan tidak bisa ditempati.

 

Salah satu warga, Paswani Mega, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini,28/10/2025

 

“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak pelaksana proyek agar bertanggung jawab, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Rumah kami hancur, tapi tidak ada ganti rugi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil dan Berikan Pesan Kamtibmas Selama Ramadhan

 

Warga lainnya, Gunawan, menyampaikan hal serupa. Ia berharap agar pemerintah daerah turun tangan menindaklanjuti persoalan ini karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar.

 

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi seharusnya keselamatan warga sekitar juga diperhatikan,” tegasnya.

 

Dasar Hukum dan Kewajiban Pengembang

 

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa:

 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur tanggung jawab penyedia jasa terhadap keselamatan umum dan lingkungan sekitar.

Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan masyarakat, sementara Pasal 86 menegaskan bahwa pihak penyedia jasa bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian pekerjaan.

Baca Juga :  Korupsi Lahan dan Lingkungan, Jeratan Masalah di Balik Raksasa Semen Nasional

 

Dengan demikian, pengembang proyek Pasar Dekon Kotabumi dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerusakan rumah warga yang disebabkan oleh kelalaian pelaksanaan pekerjaan.

 

Tuntutan Warga dan Langkah Hukum

 

Warga menuntut agar pihak pengembang segera:

1.Memberikan ganti rugi penuh atas kerusakan rumah dan harta benda warga terdampak.

2.Melakukan perbaikan rumah yang rusak hingga dapat dihuni kembali.

3.Menjamin keselamatan warga sekitar selama proses pembangunan berlangsung.

4.Menunjukkan itikad baik dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

Apabila pengembang tidak menunjukkan tanggung jawab, warga berencana menempuh jalur hukum dengan dasar pelanggaran perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Darwis/Red

Berita Terkait

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terbaru