Dua Terdakwa Perdagangan Orang di Bireuen Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:53 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

TRIBUNCHANNEL.COM Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Baca Juga :  Pastikan Stabilitas Pangan, DKPP Kabupaten Madiun Monitoring Harga di Pasar Baru Caruban

 

Terdakwa R dijatuhi denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban atas nama Muhammad Arif Bin Bukhori sebesar Rp23.484.437. Jika terdakwa tidak sanggup membayar restitusi tersebut, maka JPU diperintahkan menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa untuk menutupi pembayaran. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Sementara itu, terdakwa JS dijatuhi denda sebesar Rp120 juta subsidair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban yang sama sebesar Rp11.742.219. Apabila tidak mampu membayar, maka mekanisme penyitaan dan lelang harta berlaku serupa, dan bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  Polres Tomohon Tangkap 4 Pelaku Penimbun 1.529 Liter BBM Solar Subsidi

 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban secara berimbang sebesar Rp35.226.656.

 

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan “pikir-pikir” dalam waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Red / Syafruddin

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru