Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
TRIBUNCHANNEL.COM Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar restitusi kepada korban.
Terdakwa R dijatuhi denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban atas nama Muhammad Arif Bin Bukhori sebesar Rp23.484.437. Jika terdakwa tidak sanggup membayar restitusi tersebut, maka JPU diperintahkan menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa untuk menutupi pembayaran. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara itu, terdakwa JS dijatuhi denda sebesar Rp120 juta subsidair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban yang sama sebesar Rp11.742.219. Apabila tidak mampu membayar, maka mekanisme penyitaan dan lelang harta berlaku serupa, dan bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban secara berimbang sebesar Rp35.226.656.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan “pikir-pikir” dalam waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Red / Syafruddin



















