Dua Tersangka Pencurian Mobil di Pasar Bodri, Ditangkap Polres Kendal

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka pencurian mobil di pasar kali bodri ditangkap Polres Kendal

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Polsek Patebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pasar Bodri, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu, 11 September 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka penadahan.

 

Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin, melaporkan bahwa kejadian bermula ketika pelapor, Khafidin bin Sutejo (42), seorang karyawan swasta asal Dukuh Tegalrejo, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, memarkir kendaraan Suzuki Pickup Carry miliknya di Pasar Kali Bodri sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah selesai menurunkan barang dagangan, pelapor kembali ke mobil untuk minum, tetapi tidak lama setelah itu, mobilnya dilaporkan hilang sekitar pukul 11.50 WIB.

 

“Kami langsung bertindak cepat setelah mendapatkan laporan. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di daerah Wonosobo dan menemukan kendaraan curian dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban. Dua tersangka, yakni Sukirman alias Toni (29) dan Riyanto alias Kampleng (30), yang keduanya merupakan buruh harian lepas asal Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil kami amankan, “ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi Tegaskan Jaminan Keamanan Adalah Modal Ciptakan Iklim Investasi Yang Baik

 

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp178.300.000, termasuk kendaraan dan muatan berupa Teh Javana, Minyak Gelas, Susu Bendera Sachet, dan Le Mineral. Pelaku diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

 

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi untuk memerangi kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kendal. “Kami akan berupaya maksimal agar setiap kasus kejahatan dapat segera diungkap dan pelaku ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor segera jika terjadi tindak pidana di sekitarnya,” kata AKP Rizky.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Silaturahmi ke Ponpes Pring Jagad, Wujudkan Sinergi Dengan Tokoh Agama

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Suzuki Pickup Carry, STNK kendaraan atas nama Khafidin, serta plat nomor yang sudah diganti oleh tersangka. Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Patebon untuk penyidikan lebih lanjut.

Polsek Patebon bersama Polres Kendal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi dokumen penyelidikan. Tindakan kepolisian lainnya termasuk pengamanan tersangka dan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak satuan atas dan penuntut umum.

 

Dengan adanya kasus ini, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan operasi di daerah-daerah rawan pencurian. Kepolisian berharap dapat meminimalisir kejahatan serupa di masa mendatang.

 

Red

Berita Terkait

Inspektorat Kabupaten Madiun Review Kembali Peraturan Bupati Madiun Madiun Nomor 2A Tahun 2021
Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi
Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal
Polres Demak Gelar Silaturahmi Dengan MUI Demak Jelang Pilkada 2024
Diduga SPBU 44.595.16 Lingkar Demak Melayani Pengangsu Solar Subsidi, Pertamina Diminta Cabut Ijin SPBU Yang Bandel
Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian
Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas
Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan Bobby Nasution di Maulid Akbar

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Inspektorat Kabupaten Madiun Review Kembali Peraturan Bupati Madiun Madiun Nomor 2A Tahun 2021

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Polres Demak Gelar Silaturahmi Dengan MUI Demak Jelang Pilkada 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:17 WIB

Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan Bobby Nasution di Maulid Akbar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:18 WIB

Bazar Sembako Puskop Kartika Tidar Dalam Rangka HUT ke-79 TNI

Berita Terbaru

Berita

Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi

Jumat, 11 Okt 2024 - 09:16 WIB