Dugaan Penampung Emas Hasil PETI Kembali Beroperasi di Nanga Pinoh, Aparat Diminta Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penampung Emas Hasil PETI Kembali Beroperasi di Nanga Pinoh, Aparat Diminta Bertindak

TRIBUNCHANNEL.COM-MELAWI –Aktivitas dugaan penampungan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan.

Sejumlah sumber menyebut, dalam beberapa pekan terakhir terdapat dua orang berinisial AT dan FR yang diduga kembali melakukan transaksi pembelian emas hasil PETI di kawasan Pasar Nanga Pinoh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AT diduga melakukan aktivitas pembelian emas di salah satu warung kopi berinisial SJ di Jalan Cempaka, Pasar Nanga Pinoh. Sementara FR disebut diduga melakukan transaksi di salah satu ruko yang berada di kawasan Pasar Pantai Nanga Pinoh.

“Iya, mereka berdua beli lagi. Kemarin tetangga saya cerita ada menjual emas ke situ,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan aktivitas penampungan emas tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua nama itu sebelumnya disebut telah lama dikenal dalam jaringan perdagangan emas di wilayah Nanga Pinoh. Aktivitas tersebut dikabarkan sempat meredup dalam beberapa waktu terakhir, namun kini disebut kembali muncul.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Upayakan Industri Tembakau di Kudus Tampung 2.000 Eks Buruh Sritex

Munculnya kembali dugaan aktivitas penampungan emas hasil PETI menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta upaya penindakan terhadap rantai perdagangan mineral yang diduga tidak memiliki asal-usul dan legalitas yang jelas.

Sebab, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan di lapangan. Rantai distribusi, pembeli, penampung, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil tambang juga perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum.

Apabila benar terbukti menampung, membeli, mengangkut, mengolah atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, perbuatan tersebut dapat dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah dapat dikenai pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  Pemkot Hibahkan Tanah Untuk Perluasan Pembangunan Markas PMI

Selain itu, apabila terdapat dugaan penyamaran, penyembunyian atau pengalihan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan, aparat dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Melawi untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, terbuka dan terukur.

Penanganan tidak hanya diharapkan menyasar pekerja atau penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembeli, penampung maupun pemodal.

Aparat juga diminta melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebutkan serta memastikan asal-usul emas yang diperjualbelikan.

Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya anggapan bahwa aktivitas penampungan emas ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan atau terkesan kebal terhadap hukum.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi dari pihak yang disebut maupun keterangan resmi dari aparat penegak
hukum.

Andi A/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru