Fakta Sidang Lokasi: Pengacara Noch Sambouw Bongkar Kejanggalan Sertifikat HGB 3320 Desa Sea

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:21 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Noch Sambouw Bongkar Kejanggalan Sertifikat HGB 3320 Desa Sea

TRIBUNCHANNEL.COM –Manado — Sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi) dalam perkara nomor 19/G/2025/PTUN Manado membuka sejumlah fakta penting terkait sengketa tanah bersertifikat HGB 3320 Desa Sea, yang digugat oleh Evi Karauan.

 

Pemeriksaan setempat atau sidang lokasi ini dipimpin langsung ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.

 

Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menegaskan bahwa rangkaian temuan di lapangan dan dalam persidangan menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

 

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, terungkap bahwa objek tanah sengketa selama puluhan tahun dikuasai dan dikelolah oleh penggugat.

 

Sambouw menjelaskan bahwa penguasaan atas tanah tersebut memiliki sejarah panjang dan jelas.

 

“Tanah itu dikuasai sejak tahun 1960 oleh Lexi Tangkumahat.

 

Kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Jantje Hermanus Tangkumahat, sebelum dijual kepada klien kami, Evi Karauan, pada tahun 2002.

 

Selama lebih dari 60 tahun tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim atau menggugat tanah itu,” ujar Sambouw.

 

Kuasa hukum menyoroti keberadaan sertifikat HGB 3320 yang diterbitkan di atas tanah yang secara faktual telah lama dikuasai oleh masyarakat.

Baca Juga :  Bank SulutGo Luncurkan Program “BSG BER Cashback” Untuk Apresiasi Nasabah dan Penguatan Dana Pihak Ketiga

 

Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut sarat kejanggalan, terutama dari sisi prosedur dan asal-usul data pertanahan.

 

Menurut pihak tergugat intervensi, tanah tersebut dibeli dari Mince Mumu, Yan Mumu, dan Doni Mumu.

 

Namun dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa sertifikat atas nama Mince Mumu diterbitkan pada 1995, pada masa jabatan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing.

 

“Dalam sidang lokasi tadi, saksi Johan Pontororing sendiri menegaskan bahwa selama menjabat dari 1987 sampai 1995, ia tidak pernah memerintahkan pengukuran tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Mumu cs.

 

Lebih aneh lagi, permintaan konversi tanah justru ditandatangani oleh Hukum Tua Malalayang Dua, bukan Desa Sea, tempat tanah itu berada,” kata Sambouw.

 

Keterangan BPN Minahasa yang menyebutkan bahwa tanah itu awalnya milik keluarga van Essen juga dipatahkan dalam persidangan.

 

Ahli waris Sofia van Essen, Michael Hutara van Essen, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa neneknya telah meninggal sejak 1938.

 

“Sangat tidak masuk akal jika tanah tersebut dijual oleh Sofia Van Essen pada tahun 1953, sementara berdasarkan silsilah, beliau sudah meninggal 15 tahun sebelumnya,” tegas Sambouw.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dokumen hak erpacht yang diajukan tergugat hanyalah salinan yang diduga telah diutak-atik, bukan dokumen asli.

Baca Juga :  Kemenag Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal

 

Sambouw juga membeberkan bahwa pihak Mumu cs pernah menggugat tanah tersebut melalui jalur pidana dan perdata pada 1999–2000.

 

Tiga perkara perdata nomor 91, 104, dan 105 seluruhnya diputus kalah pada 6 Januari 2000.

 

“Setelah kalah, mereka tidak mengajukan upaya hukum lagi.

 

Tetapi anehnya, sertifikat kemudian dialihkan kepada seorang konglomerat nasional, Jimmy Widjaya.

 

Padahal AJB jelas menyebutkan bahwa objek jual beli tidak boleh dalam sengketa,” katanya.

 

Menurutnya, peralihan ini merupakan tindakan ilegal yang mengabaikan asas kehati-hatian dan mengandung indikasi pelanggaran hukum.

 

Dalam sidang lokasi, majelis hakim turut memeriksa batas-batas tanah, kondisi fisik, dan tanda-tanda penguasaan.

 

Ditemukan pohon kelapa berusia 45–50 tahun yang membuktikan bahwa tanaman tersebut ditanam oleh pihak yang telah lama menguasai tanah itu, bukan oleh Mumu cs.

 

“Tanah itu jelas bukan bagian dari pembebasan Ring Road 3.

 

Batas-batasnya nyata, tanaman-tanamannya bukan baru.

 

Klien kami membayar pajak, negara menikmati manfaatnya.

 

Secara hukum maupun sosial, penguasaan mereka sah dan beritikad baik,” jelas Sambouw.

 

Namun Sambouw menyoroti adanya pagar dan CCTV yang dipasang oleh pihak yang disebutnya “oknum konglomerat”, bahkan dengan duku.

Red/SS

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru