Galian C di Singorojo Kendal Diduga Tidak Berijin Bebas Beroperasi, APH dan Dinas Terkait Kemana?

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil truk sedang muat tanah hasil galian C yang diduga ilegal, Singorojo Kabupaten Kendal,

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Masyarakat pengguna jalan yang melewati tanjakan sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal mengeluhkan adanya aktivitas penambangan batuan Andesit ( batu gunung) dan tanah dengan menggunakan excavator yang diangkut menggunakan truk truk Dam besar, Senin 13/05/2024.

 

Masyarakat yang merasa resah mengadukan ke awak media terkait penambangan tanah yang diduga tidak berijin ( ilegal) di sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal berjalan aman aman saja.

 

Tambang Galian C yang diduga tidak berijin alias ilegal di sepetek terus beroperasi dan diduga pelakunya lepas dari pembayaran pajak dan tanpa pengawasan dari pihak pemerintah Kabupaten Kendal setelah adanya peralihan perizinan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat dengan hal tersebut dapat mengancam dan mengkhawatirkan terjadinya bencana alam dikarenakan merusak kelestarian alam dan lingkungan.

 

Dan yang paling dikhawatirkan pelaku penambang ilegal tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian C, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  MARSANDI Caleg DPRD Kendal Dapil 5 Dari Partai UMMAT, Mulai Diperhitungkan Oleh Lawan Politik

 

Padahal UU dan PP tersebut untuk ditaati agar tidak terjadi dampak kritis permasalahan akibat penambangan galian C, seperti terjadinya dampak perubahan tipologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, yang dapat mengakibatkan banjir yang sangat membahayakan masyarakat.

 

Menurut mandor galian C menyampaikan, dirinya sudah menguruskan perijinan namun masih terkendala sesama sesama penambang Galian C sedangkan banyak mengurusi ijin galian C di Boyolali lancar semuanya hanya di sepetek ini perijinannya terkendala dan rencana lahan yang akan di gunakan seluas 25 hektar namun untuk di awal akan di gunakan seluas 7,7 hektar, pemilik galian C ini adalah bapak Bambang sekaligus pemilik restoran durian jaten.

Baca Juga :  Cegah TPPO, Imigrasi Malang Bentuk Desa Binaan

 

Saat diwawancarai awak media Warga sepetek  RP (nama inisial) mengatakan, bahwa penambangan di sepetek ini sangat membahayakan dan angkutan truk besar besar dengan muatan penuh dapat merusak jalan dan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan dan kalau musim kemarau debunya sangat Luar biasa sedangkan musim penghujan terjadi banjir dan jalan menjadi licin akibat penambangan galian C tersebut, “terangnya.

 

“Selain itu, hendaknya Pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berijin (ilegal), “imbuhnya.

 

Sementara itu, Aries Kepala DLH Kabupaten Kendal menyampaikan lewat Whatsapp, “Saya sudah ke lokasi penambangan galian C sepetek dan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Insya Allah hari senin akan bersurat ke Satpol PP untuk bisa menyurati pemilik Tambang Galian C dan sekaligus mengambil tindakkan terkait aktivitas penambangan galian C tersebut, “ujarnya.

Red/SAS

 

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB