Galian C di Singorojo Kendal Diduga Tidak Berijin Bebas Beroperasi, APH dan Dinas Terkait Kemana?

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil truk sedang muat tanah hasil galian C yang diduga ilegal, Singorojo Kabupaten Kendal,

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Masyarakat pengguna jalan yang melewati tanjakan sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal mengeluhkan adanya aktivitas penambangan batuan Andesit ( batu gunung) dan tanah dengan menggunakan excavator yang diangkut menggunakan truk truk Dam besar, Senin 13/05/2024.

 

Masyarakat yang merasa resah mengadukan ke awak media terkait penambangan tanah yang diduga tidak berijin ( ilegal) di sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal berjalan aman aman saja.

 

Tambang Galian C yang diduga tidak berijin alias ilegal di sepetek terus beroperasi dan diduga pelakunya lepas dari pembayaran pajak dan tanpa pengawasan dari pihak pemerintah Kabupaten Kendal setelah adanya peralihan perizinan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat dengan hal tersebut dapat mengancam dan mengkhawatirkan terjadinya bencana alam dikarenakan merusak kelestarian alam dan lingkungan.

 

Dan yang paling dikhawatirkan pelaku penambang ilegal tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian C, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Diduga, Bangunan di Desa Pekuncen Tanpa PBG Bediri Aman dan Kokoh, Pihak Dinas Terkait Diminta Tegas

 

Padahal UU dan PP tersebut untuk ditaati agar tidak terjadi dampak kritis permasalahan akibat penambangan galian C, seperti terjadinya dampak perubahan tipologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, yang dapat mengakibatkan banjir yang sangat membahayakan masyarakat.

 

Menurut mandor galian C menyampaikan, dirinya sudah menguruskan perijinan namun masih terkendala sesama sesama penambang Galian C sedangkan banyak mengurusi ijin galian C di Boyolali lancar semuanya hanya di sepetek ini perijinannya terkendala dan rencana lahan yang akan di gunakan seluas 25 hektar namun untuk di awal akan di gunakan seluas 7,7 hektar, pemilik galian C ini adalah bapak Bambang sekaligus pemilik restoran durian jaten.

Baca Juga :  Save Botomulyo, Dukungan Paguyupan Kades Untuk Kades Botomulyo

 

Saat diwawancarai awak media Warga sepetek  RP (nama inisial) mengatakan, bahwa penambangan di sepetek ini sangat membahayakan dan angkutan truk besar besar dengan muatan penuh dapat merusak jalan dan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan dan kalau musim kemarau debunya sangat Luar biasa sedangkan musim penghujan terjadi banjir dan jalan menjadi licin akibat penambangan galian C tersebut, “terangnya.

 

“Selain itu, hendaknya Pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berijin (ilegal), “imbuhnya.

 

Sementara itu, Aries Kepala DLH Kabupaten Kendal menyampaikan lewat Whatsapp, “Saya sudah ke lokasi penambangan galian C sepetek dan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Insya Allah hari senin akan bersurat ke Satpol PP untuk bisa menyurati pemilik Tambang Galian C dan sekaligus mengambil tindakkan terkait aktivitas penambangan galian C tersebut, “ujarnya.

Red/SAS

 

Berita Terkait

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terbaru