Hakim Diminta Tegak Lurus Tangani Sidang Prapid Rosmaida Sitompul

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 07:29 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasihat Hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH meminta agar hakim tegak lurus

TRIBUNCHANNEL.COM – Binjai – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang Praperadilan (Prapid) atas pemohon, Rosmaida Sitompul dengan agenda perdana, pembacaan permohonan. Tim Penasihat Hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH mengatakan pihaknya akan bersidang mulai hari ini, Rabu (25/9/24) sampai pembacaan putusan pada hari ke-8.

 

“Tadi telah berlangsung pembacaan permohonan Pradid di PN Binjai atas nama pemohon yang juga klien kami Rosmaida Sitompul. Besok diharapkan ada jawaban dari pihak termohon.

 

Namun tadi Hakim menyayangkan, karena Kasie dari pihak termohon Kejari Binjai tidak ada yang hadir. Hakim tadi mengatakan putusannya akan dibacakan pada hari ke-7 setelah hari ini. Artinya di hari ke-8 nanti sudah ada putusannya. Untuk itu, kami akan bersidang setiap hari mulai hari ini. Bahkan bisa 2 kali sidang dalam sehari. Pagi dan sore untuk setiap agenda, “ungkap pria yang akrab disapa Epza ini. 

 

Tim Penasehat hukum termohon berharap dalam sidang Prapid ini, pihak Kejaksaan harus profesional, objektif dan bukan membabibuta mencari sensasi. Tapi benar-benar  profesional sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan UU. 

 

Sebagai penuntut silahkan saja menuntut, bila ada bukti permulaan yang cukup, jangan memaksakan kehendak. 

Baca Juga :  Waketum DPP PROPAS Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Atas Bantuan Revitalisasi SMP IT Nurul Barokah

Terhadap Hakim kami berharap beliau tegak lurus sebagai wakil Tuhan, melihat fakta-fakta dan bukti persidangan, secara objektif, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Sehingga permohonan kami bisa dikabulkan oleh Majelis hakim. 

 

“Tuntutan kita kehakim, mengabulkan semua permohonan. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan ke Kejaksaan Negeri Binjai adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ketiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, karena tidak sesuai dengan prosedur yg ada. Ke empat menyatakan, surat penetapan tersangka terhadap Rosmaida Sitompul, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kelima, menyatakan termohon tidak memiliki cukup bukti. Ke-enam, memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan. Terakhir, memulihkan harkat martabat nama baiknya (pemohon)serta kedudukannya dalam masyarakat, “urainya. 

 

Lebih jauh, kasus yang menyeret nama Direktur CV. Gamma ’91 Consultan, Rosmaida Sitompul, tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp 713 juta 

 

Dana Rp 713 juta tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satria Prabowo dengan memakai perusahaan CV. Gamma`91 Consultan. 

Baca Juga :  PW Pemuda Pujakesuma Sumut Nyatakan Diri Siap Dukung Pilkada Damai 2024

 

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 180 juta sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satria Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Gamma`91 Consultan. 

 

Ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satria Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV. Gamma ’91 Consultan dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn. 

 

“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satria Prabowo meminjam perusahaan CV.Gamma ’91 Consultan kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Aartinya, Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satria Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satria Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza. 

 

Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru