Hebat, Penjual MIRAS CIU di Pedurungan Tetap Berkibar, Diduga Polsek Pedurungan Melakukan Pembiaran

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak- anak remaja sedang membeli Miras Ciu di Mukti Harjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jum’at 19/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Pada hari ini, Jum’at 19 April 2024 tepatnya di jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Mukti Harjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang kios penjual “MIRAS CIU” diduga milik saudara AJI tetap berkibar dan kebal hukum.

Padahal sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024 dan langsung ditindaklanjuti ke TKP, dan pihak Polsek Pedurungan sudah membawa barang bukti “MIRAS CIU” 1 kardus isi 10 botol plastik @ 1,5 liter.

 

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 penjual “MIRAS CIU” tersebut dilaporkan kembali oleh rekan-rekan media dan LSM dengan membawa BB “MIRAS CIU”, tapi aneh, sudah dua kali dilaporkan ke Polsek Pedurungan namun tidak ada perkembangannya, MIRAS CIU tetap berkibar.

Hebatnya lagi kemarin pada hari Jumat 5 April 2024 bertepatan di bulan suci Ramadhan penjual ciu masih bebas berjualan dan kembali dilaporkan oleh rekan rekan wartawan dan LSM ke Polsek Pedurungan dan BB 1 botol miras Ciu sudah diserahkan ke Polsek Pedurungan, masih sama penjual MIRAS CIU tetap berkibar.

Baca Juga :  Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jawa Tengah Siap Awasi Dan Membina Kinerja Notaris

Walaupun sudah dilaporkan 2 kali, digrebek Polsek Pedurungan 2 kali tapi tidak bisa membuat jera penjual MIRAS CIU, pasalnya pada hari Jum’at 19 April 2024 rekan-rekan Wartawan kembali melakukan investigasi dan ternyata kios penjual MIRAS CIU di Kelurahan Mukti Harjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang masih berkibar dan kebal hukum.

 

Saat diwawancarai awak media, salah satu warga pembeli ‘MIRAS CIU” yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Warung milik AJI masih buka masih jualan Mas, barusan saya dan temen temen membeli MIRAS CIU disitu, Kios itu jualan sudah bertahun-tahun dan kebal hukum mas, kemarin bulan puasa saja tetap jualan, walaupun kemarin sempat tutup sebentar karena diliput wartawan dan digrebek Polisi, “ucap salah satu warga kepada awak media.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Suara Anak Bangsa Andi Prasetyo menyampaikan, ” Saya sangat menyayangkan kinerja Polsek Pedurungan yang lamban terkait laporan Wartawan dan LSM pada tanggal 11/1/2024, pada tanggal 16/4/2024, pada tanggal 5 April 2024, hari ini Jum’at tanggal 19 April 2024, kios penjual Miras Ciu diduga milik saudara AJI masih bebas berjualan masih berkibar dan kebal hukum. Tadi saya juga menyaksikan sendiri banyak anak-anak remaja membeli MIRAS CIU, “terangnya.

Baca Juga :  Banyak Aset Tanah Belum Memiliki SHM, DPRD Surabaya Desak Pemkot Kebut Pembuatan SHM

 

Sementara, Patut diduga bahwa Polsek Pedurungan sudah mendapatkan pengkondisian dari penjual Miras Ciu sehingga ada dugaan pembiaran. Padahal kita semua tau bahwa MIRAS CIU itu adalah jenis minuman keras oplosan yang tidak ada BPOMnya, tidak ada ijin edarnya dan komposisinya nggak jelas, seharusnya penjual MIRAS CIU bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ujarnya.

Andi juga menambahkan, Adanya kejadian tersebut, diduga kuat pihak Polsek Pedurungan tidak mampu mengatasi penjual miras Ciu atau membrantas peredaran miras Ciu diwilayah hukumnya. Faktanya hasil investigasi rekan-rekan media pada hari Jum’at 19 April 2024  peredaran miras ciu masih marak di Wilayah Kecamatan Pedurungan, Tidak hanya di Kelurahan Mukti Harjo Kidul saja, tapi di Plamongansari  juga ada penjual MIRAS CIU tetap berkibar dan kebal hukum, “tutup Andi.

Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru