Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:27 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Ketut Rundung

TRIBUNCHANNEL.COM – Karangasem Bali – Sengketa lahan yang melibatkan keluarga Ketut Rundung dan ahli waris I Wayan Rama Suryandika kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga Ketut Rundung menyatakan dengan tegas akan melawan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Amlapura.

 

Dalam surat panggilan sidang eksekusi bernomor W24.U5/146/HK.02/10/2024, keluarga Ketut Rundung diundang untuk hadir di Pengadilan Negeri Amlapura. Namun, pihak keluarga, yang telah menempati lahan tersebut secara turun – temurun, menolak dengan keras eksekusi yang diajukan.

 

Kuasa hukum keluarga Ketut Rundung menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa berbeda secara fisik dan legal dengan objek yang disebutkan dalam permohonan eksekusi.

“Objek yang ditempati oleh keluarga Ketut Rundung itu berbeda dengan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi. Sesuai dengan peta blok BPKAD Kabupaten Karangasem dan pernyataan resmi dari Kepala Dusun Edi Gunawan, objek tersebut tercatat dengan nomor 51.07.05.1012.01402.4 dan bukan merupakan bagian dari lahan yang menjadi objek eksekusi, “ujar kuasa hukum pada Minggu 8/6/2025.

Baca Juga :  Warga Dusun IV Sigara-gara Medan Protes Rancangan Perdes TPU

 

Lebih jauh, pihak keluarga menyebutkan bahwa tanah yang ditempati keluarga Ketut Rundung telah didiami secara turun-temurun dan diakui oleh masyarakat sekitar. Sementara itu, lahan yang dimohonkan untuk dieksekusi justru memiliki identitas dan batas-batas yang berbeda.

 

Ditengah-tengah lahan tersebut terdapat tanah milik I Nyoman Sutamu, ahli waris dari I Nyoman Pangkat. Berdasarkan sertifikat dan peta blok, di sebelah selatan adalah tanah milik Irama Pirami, sementara di utara adalah tanah I Wayan Wenten keduanya tidak berkaitan langsung dengan lahan yang saat ini ditempati keluarga Ketut Rundung, “lanjut kuasa hukum.

Baca Juga :  Gekrafs Sumut Akan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Atas dasar tersebut, pihak keluarga meminta Pengadilan Negeri Amlapura untuk melakukan peninjauan ulang (constatering) secara langsung ke lapangan, dengan melibatkan pihak terkait seperti BPN, kepala desa, dan kepala dusun guna memastikan perbedaan objek yang disengketakan.

 

“Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat dengan jelas bahwa permohonan eksekusi ini keliru dan berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan hukum secara resmi, “tutup kuasa hukum keluarga Ketut Rundung.

 

Sengketa ini diperkirakan akan terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, mengingat banyak kasus serupa di Bali yang melibatkan lahan warisan dan keberadaan masyarakat adat akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini.

Marno/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru