Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Utara
TRIBUNCHANNEL.COM –Lampung Utara – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Utara menyampaikan kecaman keras atas dugaan insiden intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat sedang melakukan peliputan terkait dugaan pemerasan dan sengketa lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025).
Menurut informasi yang dikutip dari Kompas TV, insiden bermula ketika Teuku datang ke lokasi untuk menginvestigasi laporan warga mengenai adanya aksi pemerasan oleh sekelompok preman serta sengketa lahan yang meresahkan masyarakat. Namun setibanya di lokasi, ia justru dihadang oleh beberapa orang dan mendapatkan intimidasi serius. Salah satu terduga pelaku berinisial “B” bahkan mengancam akan “menujah” atau menusuk dirinya.
Merasa keselamatan terancam, Teuku berupaya mempertahankan diri semampunya sebelum akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Selatan. Ia datang membuat laporan resmi pada Rabu (26/11/2025), didampingi Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta sejumlah rekan media lainnya.
Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, menegaskan dukungan penuh terhadap Teuku dan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami anggotanya tersebut.
“IJTI Lampung mendampingi rekan kita Teuku untuk membuat laporan di Polres Lampung Selatan dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga mendapatkan kepastian hukum. Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak bisa ditolerir,” tegas Andres.
Hal serupa juga disampaikan Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Edi Santoni, saat memberikan pernyataannya kepada Tribun Channel.com. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius negara dan aparat penegak hukum.
“Perlindungan terhadap jurnalis harus lebih tegas ditegakkan demi menjaga hak publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan benar. Insiden seperti ini jangan dibiarkan apalagi dinormalisasi. Kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ujar Edi, Kamis (27/11/2025).
Edi juga mendesak Polres Lampung Selatan agar segera bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Ia meminta agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga jurnalis yang bekerja di lapangan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Para insan pers berharap kejadian ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat agar tidak terulang di kemudian hari.
Darwis/Red



















