Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo
TRIBUNCHANNEL.COM-BOLTIM — Kepada Yth.: Bapak Bupati Bolaang Mongondow Timur Di Tempat, Perihal: Permohonan Audit Penyelidikan Menyeluruh & Independen terhadap PT Arafura Surya Alam (ASA) — Kotabunan: Kepatuhan AMDAL/Lingkungan, Status Izin, Hak Lahan/Eks‑HGU, dan Jarak Aman Pemukiman
Dengan segala hormat,
Kami perwakilan masyarakat Desa Kotabunan, khususnya Dusun V Panang, menyimak dengan saksama pernyataan resmi Sdr. Hendra Damopolii (Staf Khusus Bupati) yang menegaskan: Pemerintah menghormati produk hukum masa lalu, namun tetap berkewajiban memastikan seluruh kegiatan berjalan dalam koridor hukum yang tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kami sepakat sepenuhnya prinsip ini.
Namun di lapangan: Kenyataan hidup kami bertentangan dengan hukum & perlindungan dasar.
Fakta Kritis yang Menggugat Kepercayaan & Mendesak Pemeriksaan:
1. Lokasi di tengah pemukiman — diduga melanggar jarak aman & kaidah dasar AMDAL
Wilayah operasi PT ASA menempati area yang berdekatan langsung dengan rumah warga, bukan kawasan yang ditetapkan aman untuk penambangan terbuka. Hal ini menimbulkan risiko hidup, debu, getaran peledakan, kerusakan sumber air, dan tekanan sosial yang terus‑menerus. Ada dugaan kuat: AMDAL belum lengkap/tidak benar‑benar dilaksanakan/konsultasi publik hanya formalitas.
2. Masalah Status Tanah & Eks‑HGU yang tidak jelas & sengketa
Tanah yang dikuasai/perdebatkan berupa wilayah Eks‑HGU Kobondian; penandaan batas, dasar perolehan hak, dan klaim sepihak perusahaan berubah‑ubah, menimbulkan keraguan serius pada keabsahan kepemilikan dan prosedur pembebasan lahan.
3. Pembebasan lahan & ganti rugi tidak adil/tidak lengkap
Masih terdapat penolakan membayar tanam tumbuh secara terpisah & wajar, penilaian didasarkan sempit pada NJOP tanpa melihat nilai riil/potensi/tanah hidup turun‑temurun, ketidaktahuan warga atas dokumen, serta ancaman relokasi yang dipaksakan padahal kelengkapan izin lingkungan belum terbukti utuh.
4. Izin berlanjut ≠ kebal pengawasan
IUP tahun 2013 sah secara administrasi awal, tetapi tidak otomatis membatalkan kewajiban berkala, ketaatan lingkungan, dan batas wilayah yang berubah/bertentangan dengan pemukiman/tata ruang saat ini. Dokumen lingkungan adalah informasi publik yang terbuka wajib dibuktikan, bukan hanya diklaim ada.
TUNTUTAN KAMI: TEGAS, JELAS, DAPAT DIPERIKSA
Berdasarkan UU Lingkungan Hidup, UU AMDAL, Tata Ruang & Perlindungan Hak Konstitusional Warga:
1. Laksanakan Audit Penyelidikan Independen & Terbuka
Bentuk tim yang melibatkan unsur: Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan, BPN, Dinas Terkait, Pihak Independen/Akademis & Perwakilan Masyarakat Langsung, guna memeriksa:
Kelengkapan & Keabsahan AMDAL/RKL‑RPL: Apakah dokumen lengkap, diaudit ulang, konsultasi publik sah, rona lingkungan awal terukur benar, mitigasi limbah/air/tanah/udara/bising/jarak aman memadai & berjalan nyata di lapangan?
Kesesuaian Lokasi & Batas IUP: Apakah benar berada dalam wilayah yang diizinkan, tidak menimpa pemukiman/ekosistem lindung, selaras tata ruang daerah?
Sejarah Lahan & Transisi Hak: Telusuri jelas nasib wilayah Eks‑HGU Kobondian, dasar perolehan perusahaan, batas pasti, proses pelepasan hak dari warga, transparansi harga & pemenuhan hak ganti rugi sepenuhnya termasuk tanam tumbuh terpisah, bukan semata NJOP.
– Kepatuhan Berkelanjutan: Bukti laporan berkala, pemantauan lingkungan, pengelolaan limbah/tailing, pemulihan lahan, tanggung jawab sosial & mekanisme pengaduan warga yang berfungsi nyata.
2. BUKA SEMUA DOKUMEN KEPADA PUBLIK
Sebagai negara hukum yang terbuka: Hak kami mengetahui & memeriksa berkas izin, peta, laporan teknis lingkungan, perjanjian lahan/konsultasi tanpa disembunyikan.
3. TINDAK LANJUT TEGAS SESUAI TEMUAN
Jika audit menemukan:
– Cacat prosedur izin/lokasi/jarak aman/lingkungan;
– Pelanggaran AMDAL berkelanjutan atau ketiadaan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan;
– Ketidakadilan/hukum yang berlanjut pada penguasaan tanah & ganti rugi warga;
Maka dengan hormat kami memohon: Pemerintah mengambil langkah penegakan hukum mutlak: perbaikan mendasar, sanksi administratif, penghentian kegiatan sementara sampai terpenuhi syarat mutlak, atau peninjauan ulang keabsahan izin sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Pesan Penutup
Pergantian pimpinan daerah bukan sekadar meneruskan arsip lama, melainkan momen pembersihan, verifikasi, dan penegakan keadilan yang tertunda. Keberadaan tambang emas besar tidak boleh tumbuh di atas ketidakpastian hukum, lingkungan yang terancam, dan tanah pemukiman warga yang hidupnya tergantung pada keamanan & kelestarian alam sendiri.
Kami tidak menolak pembangunan yang benar & bertanggung jawab.
Tetapi kami menolak: Kekuasaan tanpa Audit, Izin Tanpa Bukti, & Kegiatan Tanpa Perlindungan Warga.
Besar harapan kami, Bapak Bupati akan merespons surat terbuka ini dengan keberpihakan yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat Kotabunan yang menanti keadilan.
Dibuat di : Kotabunan
Tanggal: 26-agustus-2026
Hormat Kami — Masyarakat Terdampak Desa Kotabunan
( Perwakilan/Tokoh Adat/Masyarakat)
Tembusan:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltim
2. Kepala Dinas ESDM / BPN / Tata Ruang
3. Pimpinan DPRD Kabupaten
4. Inspektorat / Pengawasan Daerah
5. Kementerian Terkait / Ombudsman / Media Pemberitaan
LAMPIRAN: DAFTAR PERIKSA KHUSUS UNTUK TIM AUDIT (BISA DILAMPIRKAN)
1. AMDAL & LINGKUNGAN
– Apakah ada dokumen lengkap ANDAL, RKL‑RPL, persetujuan lingkungan yang sah & masih berlaku?
– Jarak aman dari batas terdekat pemukiman — sesuai aturan berapa meter?
– Rencana pengelolaan air limbah, air asam tambang, debu/getaran/peledakan — bukti pemantauan rutin?
– Apakah konsultasi publik dijalankan dengan bebas, benar, tanpa tekanan?
2. PERIZINAN & LOKASI
– Peta batas IUP yang pasti, tumpang tindih/tidak dengan pemukiman/tanah hak/tata ruang daerah?
– Riwayat perubahan izin/pemilik/tujuan penggunaan lahan dari tahun 2013 sampai sekarang — lengkap?
3. TANAH & HAK WARGA
– Dokumen lengkap sejarah status wilayah: Eks‑HGU Kobondian — bagaimana beralih ke penguasaan PT ASA?
– Prinsip penilaian tanah: Apakah melampaui sekadar NJOP, melibatkan penilai wajar/independen?
– Apakah tanam tumbuh dinilai & dibayar secara terpisah, tidak tercampur harga tanah?
– Bukti persetujuan sukarela warga, tidak ada paksaan/ketidaktahuan saat pelepasan hak?
Kamis 27/08/2026
Maria/Stefanus/Red



















