- Kuorum terpenuhi, tanggung jawab jangan setengah hati.
TRIBUNCHANNEL.COM.-BANDAR LAMPUNG–
Ruang sidang DPRD Provinsi Lampung tidak penuh. Sebagian kursi terisi. Sebagian lainnya kosong, tapi namanya tetap muncul di layar besar: tersambung lewat Zoom Selasa, 8 September 2026
Rapat jalan. Presensi tembus 61 anggota. Kuorum aman. Palu bisa diketuk.
Tapi tepat setelah angka itu diumumkan, ruang sidang justru gaduh. Bukan karena agenda. Karena cara hadirnya.
“Apakah begini yang kita sebut hadir?”
Pertanyaan itu dilempar lewat beberapa kali interupsi. Paling lantang datang dari Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Ia meminta mekanisme kehadiran lewat Zoom dievaluasi total.
Argumennya sederhana. Zoom dulu lahir karena darurat. Covid-19 memaksa semua orang rapat dari rumah. Pintu gedung ditutup, tapi keputusan negara tidak boleh berhenti.
Sekarang pintunya sudah dibuka. Aktivitas pemerintahan kembali normal. Tapi kebiasaan “rapat dari kamar” masih dibawa ke paripurna.
Padahal yang dibahas bukan rapat internal biasa.
Bukan Soal Teknis, Ini Soal Makna
Di paripurna 8 September itu ada dua agenda besar: pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dan penyampaian 12 Raperda inisiatif DPRD. Isinya menyentuh langsung hidup orang: air, perkebunan, pertanian kota, hilirisasi singkong, koperasi, infrastruktur, tambang rakyat, pendidikan, desa wisata, sampai kelautan dan perikanan.
Di forum seperti ini, anggota tidak cuma duduk dan mengangguk. Mereka harus berdebat, menginterupsi, menangkap mimik lawan bicara, merasakan tekanan suasana saat keputusan politik diambil.
Yang di kursi bisa melihat siapa yang menunduk, siapa yang menyela, siapa yang menahan diri. Yang di layar hanya dapat kotak kecil dan suara yang kadang patah-patah.
Secara administrasi keduanya sama-sama “hadir”. Secara politik, pengalamannya beda.
Muncul rangkaian pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan centang di absensi:
Seberapa fokus peserta Zoom mengikuti dinamika?
Bagaimana kalau sinyal drop di tengah voting?
Apakah tata tertib DPRD memang membolehkan ini di kondisi normal?
Bukan Anti-Teknologi
Ini bukan perang antara cara lama dan cara baru. DPRD jelas butuh digitalisasi. E-dokumen, e-sip, rapat daring untuk koordinasi cepat, semua itu membantu.
Masalahnya muncul ketika kemudahan berubah jadi kelonggaran.
Kalau kehadiran virtual diperbolehkan, aturannya harus jelas. Dalam kondisi apa? Sakit? Tugas luar daerah? Bencana?
Kalau kehadiran fisik adalah standar, pengecualiannya juga harus tertulis, bukan sekadar kebiasaan.
Yang dibutuhkan publik sekarang cuma satu: kepastian.
Kuorum Bukan Garis Finish
Di atas kertas, 61 orang hadir. Rapat sah. Agenda jalan.
Tapi bagi masyarakat, jumlah bukan segalanya. Yang mereka tanya: wakil saya benar-benar mendengar tidak saat Raperda APBD dibahas? Apakah dia ikut memperjuangkan aspirasi di 12 Raperda itu? Apakah dia ada di ruangan saat keputusan penting diputuskan?
Zoom membuat jarak dekat. Tapi tanggung jawab tidak boleh ikut menjauh.
Pertanyaan yang Tertinggal
Palu sudah diketuk. Layar Zoom sudah dimatikan. Interupsi sudah selesai.
Yang tersisa hanya satu pertanyaan: pandemi sudah selesai. Apakah alasan untuk rapat dari layar juga sudah selesai?
Jawabannya ada di tangan pimpinan dan anggota DPRD Lampung. Jelaskan dasar hukumnya ke publik. Kalau perlu, revisi tata tertibnya. Perjelas batasannya.
Karena pada akhirnya masyarakat tidak butuh 61 nama di daftar hadir.
Masyarakat butuh 61 orang yang benar-benar hadir saat nasib mereka sedang diputuskan.
Darwis/red



















