DPD PWRI Lampung Ingatkan Wartawan: Jangan Intimidasi Narasumber
TRIBUNCHANNEL.COM-Bandar Lampung, – DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung mengingatkan seluruh anggotanya agar menjalankan profesi jurnalistik secara profesional dan beretika.
Wartawan diminta tidak menggunakan profesinya untuk menekan atau meminta uang kepada narasumber.
Ketua Bidang Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan DPD PWRI Lampung, Pinnur Selalau, mengatakan wartawan memiliki hak untuk menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, kata dia, hak tersebut tetap memiliki batas dan harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Wartawan memiliki hak untuk menggali informasi sebagai bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi bukan berarti dapat menggunakan segala cara terhadap narasumber,” kata Pinnur, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pertanyaan kritis, permintaan data, hingga konfirmasi berulang masih merupakan bagian dari kerja jurnalistik selama dilakukan secara profesional. Hal itu berbeda dengan tindakan intimidasi atau tekanan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Pinnur menegaskan, meminta uang kepada narasumber dengan dalih penggalian informasi atau mengatasnamakan pemberitaan bukan bagian dari praktik jurnalistik.
“Kalau ada orang mengaku wartawan kemudian melakukan intimidasi atau meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu bukan kerja jurnalistik. Silakan masyarakat melaporkannya kepada kepolisian,” ujarnya.
DPD PWRI Lampung menilai kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Wartawan memiliki ruang untuk mengkritisi kebijakan, menelusuri dugaan penyimpangan, meminta klarifikasi, serta menguji informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun, fungsi kontrol sosial tidak boleh bergeser menjadi tekanan terhadap narasumber.
Pinnur mengatakan Kode Etik Jurnalistik menjadi salah satu pijakan penting untuk menjaga kehormatan profesi wartawan. Karena itu, setiap anggota PWRI Lampung diminta memahami dan menjalankan prosedur jurnalistik secara benar.
“Harus bisa membedakan antara konfirmasi dengan intimidasi, antara fungsi kontrol sosial dengan tekanan, serta antara kepentingan jurnalistik dengan kepentingan pribadi,” tegasnya.
DPD PWRI Lampung juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat. Profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dinilai menjadi bagian penting dalam mempertahankan kepercayaan publik.
Di sisi lain, DPD PWRI Lampung menegaskan bahwa masyarakat maupun pejabat publik tetap harus menghormati wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pertanyaan kritis dari wartawan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai intimidasi selama dilakukan dalam koridor jurnalistik.
Narasumber tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan data, maupun menggunakan hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan.
“Pers yang merdeka harus dijaga dengan profesionalisme. Kartu pers bukan alat untuk menakut-nakuti dan pemberitaan bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Pinnur.
DPD PWRI Lampung pun kembali mengingatkan seluruh anggotanya agar menjaga marwah profesi dengan bekerja sesuai aturan, mengedepankan etika, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Darwis/red



















