Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal
TRIBUNCHANNEL.COM–Kalbar, Kapuas Hulu – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kian menjadi sorotan publik. Praktik ini diduga melibatkan seorang oknum berinisial “Pak De (NN)” yang disebut berperan dalam penampungan dan distribusi BBM tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terindikasi terjadi pada 9 April 2026. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah pedalaman.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama dan terorganisir. BBM subsidi disebut dikumpulkan, ditampung tanpa dokumen resmi, lalu disalurkan ke lokasi tambang ilegal secara sistematis.
Dugaan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara sekaligus memperparah kerusakan lingkungan. Aktivitas PETI yang didukung pasokan solar ilegal dinilai semakin sulit dikendalikan dan berisiko bagi keselamatan masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi. Meski demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan informasi.
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Migas dan aturan distribusi BBM subsidi, serta Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara jika terbukti terkait PETI. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menghentikan kebocoran subsidi serta aktivitas tambang ilegal.
Andi/Red



















