Kantor Hukum Ismail & Partners Adakan Pembekalan Paralegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:38 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Aktivis dari LSM dan Masyarakat dan LSM mengkuti acara dari Kantor Hukum Ismail & Partners dalam Pembekalan bagi Paralegal

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Sejumlah Aktivis dari LSM dan Masyarakat pada kesempatan hari. Sabtu (22/6) bertempat di RM Pedes Gemes Sragi Kabupaten Pekalongan mengkuti acara dari Kantor Hukum Ismail & Partners dalam Pembekalan bagi Paralegal yang siap terjun dimasyarakat dalam pendampingan hukum.

 

   

Dikatakan bahwa Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat  karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum.

 

“Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten pengacara.

Baca Juga :  Persiapan TMMD, Kodim Jogja Bersama Warga Melaksanakan Kerja Bakti

Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum” “terangnya.

Dan perlu diketahui bahwa disekitar kita masih sangat banyak masyarakat yang awam soal hukum. “Maka kehadiran/ peran Paralegal sangat penting agar dapat memberikan edukasi hukum dan pendampingan hukum” harap Adv. Ismail Zulkarnain,S.H.

 

Adapun payung hukum dari Paralegal adalah Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomer 3 Tahun 2021 dimana paralegal berfungsi sebagai jembatan para advokat dalam membantu masyarakat yang mencari keadilan di bidang hukum.

Baca Juga :  Diduga, Warung Aceh Bebas Jual Obat Terlarang Diwilayah Hukum Kota Pekalongan

 

“paralegal dapat melakukan pendampingan hukum yang sifatnya non-litigasi yaitu dapat menangani suatu perkara diluar Pengadilan” jelas Adv M. Ismail Zulkarnain S.H.

 

Sekedar diketahui bahwa pembekalan terhadap Paralegal sangat penting agar dalam menangani suatu perkara tidak berbenturan dengan aparat penegak hukum, karena paralegal sifatnya hanya membantu pengacara dalam menangani suatu perkara.

 

Acara pembekalan Paralegal diikuti sekitar 10 peserta yang dimulai dari pukul 13.00 hingga pukul 17.00 sore.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru