Kapuas Dalam Bahaya: Aktivitas PETI Bermesin Besar di Binjai Hulu Kian Tak Terkendali

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Dalam Bahaya: Aktivitas PETI Bermesin Besar di Binjai Hulu Kian Tak Terkendali

TRIBUNCHANNEL.COM-Sintang, Kalimantan Barat — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang. Sejumlah lanting bermesin besar dilaporkan beroperasi secara terbuka, mengeruk dasar sungai dan memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sungai.

Pantauan di lapangan menunjukkan deretan lanting dengan mesin berkapasitas besar bekerja hampir tanpa henti. Material sedimen di dasar sungai disedot, disaring, lalu dibuang kembali ke aliran air tanpa pengolahan yang memadai. Aktivitas ini tidak hanya mempercepat pendangkalan sungai, tetapi juga meningkatkan kekeruhan air secara signifikan.

Warga setempat mengaku resah. Selain menurunnya kualitas air, hasil tangkapan ikan juga mengalami penurunan drastis. Nelayan tradisional menjadi pihak yang paling terdampak, karena sumber mata pencaharian mereka semakin tergerus oleh aktivitas ilegal tersebut.

“Air sekarang keruh, ikan makin susah didapat. Kalau terus begini, kami yang hidup dari sungai bisa kehilangan penghasilan,” ungkap salah satu warga di sekitar lokasi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas PETI menggunakan lanting bermesin besar ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

Baca Juga :  PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Masyarakat Soroti Pembiaran Aparat

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), khususnya:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 104: Setiap orang yang membuang limbah tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Jika dalam praktiknya digunakan bahan berbahaya seperti merkuri, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan tambahan terkait pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ancaman Lingkungan Jangka Panjang
Dampak dari aktivitas penambangan ilegal ini tidak berhenti di lokasi operasi. Sungai Kapuas sebagai sungai terpanjang di Indonesia memiliki aliran yang luas hingga ke hilir, sehingga pencemaran berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Beberapa ancaman jangka panjang yang mengintai antara lain:

Baca Juga :  Proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi Sintang Disorot, Klaim Selesai 100 Persen Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan

Kerusakan ekosistem perairan: Sedimentasi dan pencemaran mengganggu habitat ikan dan biota air lainnya, bahkan berpotensi menyebabkan kepunahan lokal.

Kontaminasi rantai makanan: Jika merkuri atau bahan kimia lain digunakan, zat beracun dapat terakumulasi dalam tubuh ikan dan membahayakan kesehatan manusia yang mengonsumsinya.

Pendangkalan sungai dan risiko banjir: Endapan material hasil pengerukan mempercepat proses pendangkalan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir di musim hujan.

Krisis air bersih: Kekeruhan dan pencemaran air membuat biaya pengolahan air meningkat dan mengancam akses masyarakat terhadap air layak konsumsi.

Konflik sosial: Perebutan ruang dan sumber daya antara penambang ilegal dan masyarakat lokal dapat memicu konflik horizontal.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Penindakan tegas dinilai penting, tidak hanya untuk menghentikan kerusakan yang sedang berlangsung, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelaku.

Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, Sungai Kapuas terancam mengalami degradasi serius yang dampaknya akan dirasakan lintas generasi. Upaya penyelamatan sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat.

Andi/Red

Berita Terkait

Berawal dari Persoalan “Jatah” Parkir, Keributan di Oriental Kopitiam Berujung Penetapan Tersangka
Gudang Miko Batang Tarang Jadi Sorotan, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat
Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,9 Miliar Disorot, Material Tanah Timbunan Diduga Tak Berizin
Sidang Lapangan Bongkar Sengketa Tanah di Sintang, Tiga Sertifikat dan Uang Rp500 Juta Jadi Sorotan
Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Mencuat di Sintang, BPN Jangan Berlindung di Balik Prosedur
PETI di Semoncol Sanggau Kian Mengkhawatirkan, GWI Kalbar Desak Penindakan hingga Tingkat Pusat
Dalih Tambang Rakyat atau Lindungi Cukong? Klarifikasi Polres Landak soal PETI Sungai Landak Disorot
PETI Menggila di Sungai Landak, APH Dinilai Tutup Mata terhadap Deretan Lanting Ilegal di Pak Mayam

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:14 WIB

Berawal dari Persoalan “Jatah” Parkir, Keributan di Oriental Kopitiam Berujung Penetapan Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 20:58 WIB

Gudang Miko Batang Tarang Jadi Sorotan, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,9 Miliar Disorot, Material Tanah Timbunan Diduga Tak Berizin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Sidang Lapangan Bongkar Sengketa Tanah di Sintang, Tiga Sertifikat dan Uang Rp500 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Mencuat di Sintang, BPN Jangan Berlindung di Balik Prosedur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:31 WIB

PETI di Semoncol Sanggau Kian Mengkhawatirkan, GWI Kalbar Desak Penindakan hingga Tingkat Pusat

Senin, 18 Mei 2026 - 07:16 WIB

Dalih Tambang Rakyat atau Lindungi Cukong? Klarifikasi Polres Landak soal PETI Sungai Landak Disorot

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:09 WIB

PETI Menggila di Sungai Landak, APH Dinilai Tutup Mata terhadap Deretan Lanting Ilegal di Pak Mayam

Berita Terbaru