Kejagung Tahan Dua Tersangka Baru Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) 

TRIBUNCHANNEL.COM – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu (26/2/2025).

 

“Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang tersangka baru,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar kepada para wartawan. Rabu (26/2).

 

Dua tersangka tersebut adalah, pertama MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

 

MK ditetapkan berdasarkan:

 

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

 

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

 

Tersangka kedua yakni EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan berdasarkan:

 

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

 

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” lanjut Harli.

 

Dia menjelaskan, penahanan yang dilakukan berdasarkan:

 

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Pelaku Balap Liar Mengganggu Pengguna Jalan Diamankan Polres Demak

 

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

 

Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang;

 

Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga;

 

Tersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT;

 

Tersangka MK dan Tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;

Baca Juga :  Sentra Terpadu Kartini dan Dinsos P2KB Salurkan Puluhan Bantuan Atensi untuk Lansia, Disabilitas dan Kewirausahaan

 

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

 

1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.

 

2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.

 

3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.

 

4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.

 

5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

 

Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:

 

Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;

 

TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

 

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red

Berita Terkait

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Berita Terbaru