Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama tersangka berinisial M.
TRIBUNCHANNEL.COM – Aceh//Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka berinisial M beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 190.576 gram, Senin (28/7/2025).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan oleh Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui keterangan tertulis menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan terhadap tersangka M yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Perkara bermula pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tersangka M bersama rekannya yang masih buron, Radat (DPO), tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen. Mereka bertemu dengan seorang lainnya, Fatdan (DPO), untuk membahas transaksi narkotika. Setelah pertemuan singkat di sebuah warung, ketiganya berpindah lokasi menggunakan mobil yang dikemudikan Radat.
Saat dalam perjalanan, tersangka M menanyakan tujuan pengantaran shabu tersebut. Namun sebelum sempat mendapat jawaban, kendaraan mereka diketahui tengah dibuntuti oleh aparat kepolisian dari Tim Satgas NIC Mabes Polri. Upaya pengejaran pun terjadi hingga akhirnya sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Banda Aceh – Medan, tepatnya di Pandrah Kandeh, mobil yang ditumpangi tersangka menabrak sebuah truk.
Dalam kondisi bingung dan pusing akibat kecelakaan, M melihat Radat melarikan diri. Saat hendak keluar dari kendaraan, tersangka langsung diamankan oleh petugas yang sudah mengepung lokasi kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan diserahkan dalam tahap II ini berupa:
192 bungkus shabu dengan berat total 190.576 gram,
1 unit mobil Honda City warna metalik,
dan 1 unit handphone merek Samsung.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Red/ syafruddin



















