Kemenag Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Masrukhin saat dikonfirmasi awak media

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mendorong Usa Mikro Kecil Menegah (UMKM) untuk mengantongi sertifikat halal atas produknya. Sejak awal tahun Kantor Kemenag sudah memfasilitasi 300 UMKM untuk sertifikasi halal secara gratis.

 

Langkah serupa juga dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) memfasilitasi UMKM untuk sertifikasi halal. Pasalnya pada Oktober mendatang seluruh UMKM harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin produk yang dipasarkan ke konsumen.

 

Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Masrukhin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024) mengungkapkan bahwa untuk sertifikasi produk halal memang tahun 2024 ini didorong agar semua produk harus bersertifikat halal.

Baca Juga :  Cacing Tanah Hasil Budidaya Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan Laku di Pasaran

 

“Sertifikasi halal gratis yang telah digalakkan ini harus betul-betul dimanfaatkan UMKM karena kami sudah sosialisasikan ke masyarakat bahwa Oktober nanti produk yang dipasarkan di masyarakat harus bersertifikat halal,” terangnya.

 

Kuota nasional untuk sertifikasi halal secara gratis di Kantor Kemenag sudah habis, namun banyak pelaku usaha yang mendaftar dan pihak Masrukhin terus mendampingi.

 

“Ke depannya akan ada kebijakan bahwa produk yang tak bersertifikat halal dilarang beredar dan akan dikenakan sanksi,” bebernya.

Baca Juga :  TP PKK Bekali Keterampilan Tata Rias Untuk Para Ibu

 

Pelaku usaha harus responsif memanfaatkan peluang program gratis di Kantor Kemenag atau di Dindagkop UKM. Dengan adanya sertifikat halal diketahui bahwa manfaatnya itu keuntungan bagi produk itu sendiri. Para konsumen yang membeli semakin paham keamanan produk yang dikonsumsi.

 

“Jika kebijakan pada Oktober nanti diterapkan tentunya para UMKM yang belum mengurus sertifikat halal harus segera mengurusnya. Jika tak ada program gratis ini biayanya Rp500 ribu dan prosesnya cepat dengan menyiapkan sampel produk, izin usaha, KTP, dan sebagainya,” tutupnya.

Red

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB