Kemenag Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Masrukhin saat dikonfirmasi awak media

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mendorong Usa Mikro Kecil Menegah (UMKM) untuk mengantongi sertifikat halal atas produknya. Sejak awal tahun Kantor Kemenag sudah memfasilitasi 300 UMKM untuk sertifikasi halal secara gratis.

 

Langkah serupa juga dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) memfasilitasi UMKM untuk sertifikasi halal. Pasalnya pada Oktober mendatang seluruh UMKM harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin produk yang dipasarkan ke konsumen.

 

Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Masrukhin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024) mengungkapkan bahwa untuk sertifikasi produk halal memang tahun 2024 ini didorong agar semua produk harus bersertifikat halal.

Baca Juga :  Ratusan Calon Paskibraka Kota Pekalongan Tahun 2024 Jalani Seleksi PBB

 

“Sertifikasi halal gratis yang telah digalakkan ini harus betul-betul dimanfaatkan UMKM karena kami sudah sosialisasikan ke masyarakat bahwa Oktober nanti produk yang dipasarkan di masyarakat harus bersertifikat halal,” terangnya.

 

Kuota nasional untuk sertifikasi halal secara gratis di Kantor Kemenag sudah habis, namun banyak pelaku usaha yang mendaftar dan pihak Masrukhin terus mendampingi.

 

“Ke depannya akan ada kebijakan bahwa produk yang tak bersertifikat halal dilarang beredar dan akan dikenakan sanksi,” bebernya.

Baca Juga :  Tanam Bibit Buah Dengan Planter Bag, Upaya Kelurahan Padukuhan Kraton Adaptasi Perubahan Iklim

 

Pelaku usaha harus responsif memanfaatkan peluang program gratis di Kantor Kemenag atau di Dindagkop UKM. Dengan adanya sertifikat halal diketahui bahwa manfaatnya itu keuntungan bagi produk itu sendiri. Para konsumen yang membeli semakin paham keamanan produk yang dikonsumsi.

 

“Jika kebijakan pada Oktober nanti diterapkan tentunya para UMKM yang belum mengurus sertifikat halal harus segera mengurusnya. Jika tak ada program gratis ini biayanya Rp500 ribu dan prosesnya cepat dengan menyiapkan sampel produk, izin usaha, KTP, dan sebagainya,” tutupnya.

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru