Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Melantik Eva Abdullah Sebagai Anggota DPRD PAW

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2019 – 2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan melaksanakan pelantikan PAW (Pengganti Antar Waktu) periode 2019 – 2024 dari unsur Fraksi Gerakan indonesia Raya di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu (31/01/2024)

 

Eva Abdullah dilantik oleh ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pekalongan, Perangakat Daerah, Partai Politik dan Organisasi Masyarakatan di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Dokter Paulus Sungguh Bernasib Pilu, Tanahnya Diserobot Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Sumut

 

Eva Abdullah dilantik menjadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu setelah sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari unsur Fraksi Gerakan Indonesia Raya Saeful Arief S.H.,M.Kn mengundurkan diri.

Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017,  dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH menyampaikan beberapa pesan kepada Eva Abdullah agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah, serta bisa segera menyesuaikan dengan teman teman anggota yang lama.

Baca Juga :  Bencana Banjir Bandang, DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Konstruksi Embung di Pabrik Sepatu

 

Beliau juga menyampaikan harapannya agar Eva Abdullah dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas legislatif untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

 

Sementara itu, sambutan dari Bupati Pekalongan yang disampaikan Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH berpesan kepada Eva Abdullah agar bisa profesionl dalam bekerja dan benar benar menjadi wakil dari daerah pemilhannya dan bisa memyampaikan aspirasi dari daerah pemilihannya. ( ADV )

Red

 

Berita Terkait

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas
Kasus Kematian Remaja di Pekalongan Diduga Ada Kejanggalan
Ditemukan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Kudus Diminta Tegas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Senin, 5 Mei 2025 - 13:24 WIB

Kasus Kematian Remaja di Pekalongan Diduga Ada Kejanggalan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:41 WIB

Ditemukan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Kudus Diminta Tegas

Minggu, 4 Mei 2025 - 02:03 WIB

Satpol PP Kendal Diminta Tegas, Toko Sugiyanti Weleri Bebas dan Aman Jual Miras

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB