KPU Buka Seleksi Calon Anggota PKK Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat ditemui di Kantor KPU setempat, Kamis (25/4/2024) mengungkapkan bahwa untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK bisa mendaftar mulai 23 hingga 29 April.

Baca Juga :  Sukses Dapat Animo Luar Biasa, Mas Aaf Dorong Peserta Festival Balon Udara Semakin Kreatif

 

“Untuk tanggal 23-28 April ini KPU jam operasional kami pukul 8 pagi hingga 4 sore, sedangkan untuk tanggal 29 April sampai dengan pukul 23.59 wib,” jelasnya.

 

Kota Pekalongan membutuhkan 20 PPK dengan rincian 5 orang pertama kecamatannya. “Syarat menjadi anggota PPK cukup mudah, namun pendaftar harus berdomisili di wilayah PPK bersangkutan, misalnya KTP di Kecamatan Pekalongan Timur mendaftarnya juga untuk Pekalongan Timur,” bebernya.

 

Fajar menyebutkan, pendaftaran ada dua mekanisme yakni secara online di upload persyaratan di https://siakba.kpu.go.id/. Setelah melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut, dokumen secara fisik diserahkan ke kantor KPU Kota Pekalongan paling lambat 29 April.

Baca Juga :  Angka Perceraian di Kota Pekalongan Berkurang

 

PPK pada pemilu bisa ikut mendaftarkan diri dan ikut seleksi kembali, karena PPK kemaren tidak untuk dua periode. “Jadi PPK pada pemilu bisa mendaftar lagi, kali ini tugas pokoknya ialah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota,” terangnya.

 

Masa kerja PPK periode ini dilantik 16 Mei 2024 dan berakhir pada Januari 2025. “Untuk honorarium PPK kurang lebih sama dengan pemilu, yang kemaren untuk Ketua PPK honorariumnya Rp2,5 juta dan anggota PPk Rp2,2 juta dipotong pajak,” tukasnya.

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB